Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menunda sidang pembacaan dakwaan yang menjerat warga negara Lithuania, Viktoras Lisenkovas (41) yang memiliki sabu sebanyak 3,961 kilogram, Kamis.
"Sidang ditunda karena terdakwa tidak didampingi oleh penerjemah dan kembali dilegar pada Selasa, (11/11) nanti," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, DR I Made Suweda, di Denpasar.
Dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum, I Gusti Agung Putu Atmaja itu, Majelis Hakim meminta kepada penasehat hukum terdakwa untuk segera mencarikan penerjemah sebelum sidang pembacaan dakwaan digelar.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh petugas pada 11 Agustus 2014 sekitar pukul 01.30 Wita setelah menaiki pesawat Hongkong Airline dengan nomor penerbangan HX 709 rute Hongkong-Denpasar.
Setibanya di Terminal Kedatanangan Bandara Internasional Ngurah Rai dan setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakanm mesin X-ray, petugas mencurigai isi didalam koper yang dibawa terdakwa.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan enam bungkus plastik berisi kristal bening yang mengandung metaphetamina atau sabu-sabu dengan berat keseluruhan 3,961 kilogram.
Kepada petugas terdakwa mengaku tas tersebut memang miliknya. Namun, tidak mengaku koper tersebut milikinya.
Untuk membuktikan kebenaran tersebut petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan terdakwa mengakui barang itu miliknya.
Terdakwa yang bekerja sebagai tukang bor di negaranya itu kemudian dilimpahkan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Akibat perbuatannya itu, tersangka disangkakan pasal mengimpor dan memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi lima gram.
Terdakwa juga dikenakan Pasal 113 Ayat 2 dan pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, terdakwa terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda pidana maksimal Rp100 miliar.(MFD)
Hakim Tunda Sidang Warga Lithuania Pemilik Sabu
Kamis, 6 November 2014 17:57 WIB