Jakarta (Antara Bali) - Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil,
menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tapi untuk diketahui teman-teman, saya dilaporkan saya tidak pernah
melapor (LHKPN), terakhir (lapor) 2004. Itu tidak benar. Saya lapor
2001, 2004, 2007, 2009, ini kelima kali," kata Sofyan saat tiba di
gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis.
Sofyan adalah menteri keempat dalam Kabinet Kerja yang melaporkan
LHKPN ke KPK setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Kesehatan Nila Djowita Moeloek, dan
Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
"Ini kan baru 10 hari ya, masih boleh sampai akhir bulan," tambah Sofyan.
Ditanya jumlah harta, Sofyan menyatakan jumlahnya lebih dari Rp10 miliar.
"Lebih (Rp10 miliar) dong, lebih dong," jawab Sofyan.
Sofyan pernah menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika
(2004--2007) dan Menteri Negara Badan Usaha (BUMN) periode 2007--2009.
"Saya 5 tahun sebagai profesional setelah keluar dari menteri.
Kemarin waktu saya jadi menteri, saya harus mengundurkan diri dari 12
posisi di private sector. Oleh sebab itu alhamdulillah sebagai
profesional cukup lumayan," ungkap Sofyan
Berdasarkan catatan di KPK, Sofyan terakhir melaporkan harta
kekayannya pada 1 November 2004 saat menjabat sebagai Menkominfo dengan
total harta sebanyak Rp5,22 miliar dan 91.670 dolar AS.
Harta tersebut terdiri dari harta bergerak berupa alat transportasi
senilai Rp365 juta yaitu mobil merek Honda Accord Rp225 juta, mobil
merek Toyota Kijang dan mobil merek Suzuki Esteem.
Sedangkan harta bergerak lain berupa batu mulia, barang seni dan
antik serta logam mulia senilai Rp32 juta, surat berharga sejumlah Rp2,7
miliar dan giro setara kas lain sejumlah Rp1,612 miliar dan 91.670
dolar AS.
Selain menyerahkan LHKPN, Sofyan juga pernah ke KPK saat menjadi
saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Outsourcing Roll
Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi
(CIS-RISI) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun anggaran 2004--2008
pada November 2013.
Ia diperiksa karena pernah menjabat sebagai komisaris PT PLN pada 1999--2002.
Sofyan sempat menjabat sebagai komisioner di beberapa BUMN, anggota,
Direktur Eksekutif Lembaga Komisaris dan Direksi Indonesia
(2001--2003), serta menjadi dosen pascasarjana di Universitas Padjajaran
dan Universitas Indonesia.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa para penyelenggara
negara paling lambat menyerahkan LHKPN 3 bulan setelah mereka dilantik.
KPK juga berencana untuk mengirimkan surat kepada Presiden, Wakil Presiden dan para menteri untuk segera menyerahkan LHKPN. (WDY)
Menko Perekonomian laporkan harta kekayaan ke KPK
Kamis, 6 November 2014 11:29 WIB
Lebih (Rp10 miliar) dong, lebih dong,"