Jakarta (Antara Bali) - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan korupsi.
"Dilaporkan
yang wajib kepada KPK, yang lain-lain orang tidak perlu tahu," kata
Ryamizard seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat tersebut mengaku bahwa hartanya mengalami banyak penambahan.
"Banyak,
kan waktu (pelaporan terakhir) itu orang tua saya belum meninggal,
kalau sekarang sudah meninggal kan ada warisan," tambah Ryamizard.
Namun ia tidak menyebutkan jumlah hartanya.
"Pokoknya yang saya sampaikan pasti halal," ungkap Ryamizard.
Berdasarkan
LHKPN terakhir Ryamizard yang dipublikasikan di situs
wwww.acch.kpk.go.id, Ryamizard terakhir melaporkan pada 29 Juni 2001
saat masih menjabat sebagai panglima Kostrad dengan total harta sebesar
Rp3,55 miliar.
Harta tersebut terdiri atas harta tidak bergerak
berupa tanah dan bangunan senilai Rp626,784 juta di Jakarta Pusat; harta
bergerak senilai Rp1,125 miliar berupa mobil merek VW Caravelle, Toyota
Land Curiser, Land Rover, TOyota dan motor Harley Davidson.
Selanjutnya
adalah logam mulia dan barang seni senilai Rp57,33 juta, harta bergerak
lainnya senilai Rp144 juta serta giro dan setara kas lain senilai Rp1,6
miliar.
LHKPN diwajibkan kepada pejabat negara pada lembaga
tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, direksi, Komisaris dan pejabat
struktural pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,
pimpinan Bank Indonesia, pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, pejabat
Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer
dan polri, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, dan pemimpin dan
bendaharawan proyek, pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan
di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, semua kepala
kantor di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksa Bea dan Cukai,
pemeriksa pajak, auditor, pejabat yang mengeluarkan perizinan,
pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan pejabat pembuat
regulasi.(WDY)
Menhan Laporkan Harta Kepada KPK
Kamis, 22 Januari 2015 13:03 WIB
Dilaporkan yang wajib kepada KPK, yang lain-lain orang tidak perlu tahu,"