Jakarta (Antara Bali) - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan korupsi.
"Dilaporkan yang wajib kepada KPK, yang lain-lain orang tidak perlu tahu," kata Ryamizard seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat tersebut mengaku bahwa hartanya mengalami banyak penambahan.
"Banyak, kan waktu (pelaporan terakhir) itu orang tua saya belum meninggal, kalau sekarang sudah meninggal kan ada warisan," tambah Ryamizard.
Namun ia tidak menyebutkan jumlah hartanya.
"Pokoknya yang saya sampaikan pasti halal," ungkap Ryamizard.
Berdasarkan LHKPN terakhir Ryamizard yang dipublikasikan di situs wwww.acch.kpk.go.id, Ryamizard terakhir melaporkan pada 29 Juni 2001 saat masih menjabat sebagai panglima Kostrad dengan total harta sebesar Rp3,55 miliar.
Harta tersebut terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp626,784 juta di Jakarta Pusat; harta bergerak senilai Rp1,125 miliar berupa mobil merek VW Caravelle, Toyota Land Curiser, Land Rover, TOyota dan motor Harley Davidson.
Selanjutnya adalah logam mulia dan barang seni senilai Rp57,33 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp144 juta serta giro dan setara kas lain senilai Rp1,6 miliar.
LHKPN diwajibkan kepada pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, direksi, Komisaris dan pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan polri, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, dan pemimpin dan bendaharawan proyek, pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, semua kepala kantor di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksa Bea dan Cukai, pemeriksa pajak, auditor, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.(WDY)