Jakarta (Antara Bali) - Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan
menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
"Saya menyerahkan (laporan) harta pembaruan harta kekayaan saya kepada KPK," kata Luhut di gedung KPK Jakarta.
Luhut yang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan sejak 31
Desember 2014 itu sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri
Perindustrian dan Perdagangan 2000-2001 dan Duta Besar Republik
Indonesia untuk Singapura 1999-2000. "Terakhir (melaporkan) saat saya berhenti dari Menteri Perindustrian dan Perdangangan tahun 2001," tambah Luhut.
Namun Luhut tidak menyampaikan jumlah hartanya. "Banyak," jawab Luhut singkat saat ditanya soal hartanya. Selain menyerahkan LHKPN, Luhut juga mengaku bertemu dengan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki.
"Kita ngomong-ngomong saja, Pak Taufiq kan teman saya," ungkap
Luhut. Namun salah satu hal yang dibicarakan adalah mengenai panitia
seleksi KPK.
"Ya panselnya kan bagus-bagus, semuanya perempuan," tambah Luhut.
Selain itu, terkait usulan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Tentu kita pengen aturan itu harmonisasi supaya aturan jangan
tumpang tindih, termasuk juga masalah banyak peraturan
perundangan-undangan yang menjadi tanpa disadari bisa hambat investasi.
Itu juga pemerintah sekarang lakukan harmonisasi," ungkap Luhut.
Luhut tidak menyampaikan mengenai pandangan pemerintah mengenai revisi UU KPK tersebut. "Saya tidak tahu persis, tapi intinya kita mau jangan sampai UU itu
tumpang tindih yang akhirnya menghambat investasi yang membuat ketakutan
atau dimanfaatkan sebagai celah untuk menghukum orang yang tidak perlu
dihukum, misalnya dalam konteks kebijakan," tegas Luhut.
Berdasarkan LHKPN Luhut yang disampaikan pada 10 Mei 2001, harta
jenderal bintang empat tersebut berjumlah Rp7,105 miliar dan 295.494
dolar AS.
Rincian hartanya adalah harta tidak bergerak berupa tanah dan
bangunan senilai Rp1,46 miliar di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan yang
berasal dari warisan. Selanjutnya harta tidak bergerak berupa mobil Mazda Cronos, mobil
Cherokee, mobil Toyota Crown dan KIA Carnival senilai Rp795 juta, logam
dan batu mulia sejumlah Rp250 juta serta giro dan serta kas lain
sejumlah Rp4,6 miliar dan 295.494 dolar AS. (WDY)
Luhut Panjaitan Serahkan LHKPN
Jumat, 19 Juni 2015 14:34 WIB