Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan DPR RI tidak mengenal istilah mosi tidak percaya seperti yang disampaikan oleh beberapa petinggi partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
“Kita bekerja dengan aturan, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Kita kan gak punya hak menyatakan mosi tidak percaya, kita hanya punya hak menyatakan pendapat, interplasi,†kata Fadli di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.“Kalau mereka melakukan itu, ini bisa dibilang makar, bisa dibilang contempt of parliament. Ilegal dan makar. Ngapain menanggapi yang ilegal,†katanya.
Fadli mengatakan hal yang dilakukan KIH itu adalah bentuk ketidakdewasaan dalam berpolitik.
“Ini bentuk ketidakdewasaan politik, justru mereka yang gak bisa move on, pimpinan hanya mengatur lalu lintas saja, kok repot. Kenapa mereka gak mau menyerahkan susunan anggotanya, katanya sudah di kantong, kantong yang mana?†katanya.
Pimpinan DPR RI sudah menunda rapat paripurna DPR RI sebanyak empat kali agar fraksi-fraksi yang tergabung dalam koalisi KIH segera menyerahkan nama-nama anggota. “Kita sudah paripurna 4 kali tunda rapat paripurna, konstituen ini melihat. UU mewajibkan setiap anggota DPR bisa masuk dalam komisi, kalau ga masuk mereka melanggar UU. Gak perlu ada mediasi. Cukup mereka menyerahkan nama-nama, masalah selesai,†katanya. (WDY)