Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua DPR RIFadli Zon menegaskan DPR RI tidak mengenal istilah mosi tidak percaya sepertiyang disampaikan oleh beberapa petinggi partai yang tergabung dalam KoalisiIndonesia Hebat (KIH).
“Kita bekerja dengan aturan, UU MPR,DPR, DPD dan DPRD (MD3). Kita kan gak punya hak menyatakan mosi tidak percaya,kita hanya punya hak menyatakan pendapat, interplasi,†kata Fadli di Gedung DPRRI, Jakarta, Kamis.“Kalau mereka melakukan itu, inibisa dibilang makar, bisa dibilang contempt of parliament. Ilegal dan makar.Ngapain menanggapi yang ilegal,†katanya.
Fadli mengatakan hal yangdilakukan KIH itu adalah bentuk ketidakdewasaan dalam berpolitik.
“Ini bentukketidakdewasaan politik, justru mereka yang gak bisa move on, pimpinan hanyamengatur lalu lintas saja, kok repot. Kenapa mereka gak mau menyerahkan susunananggotanya, katanya sudah di kantong, kantong yang mana?†katanya.
Pimpinan DPR RI sudah menundarapat paripurna DPR RI sebanyak empat kali agar fraksi-fraksi yang tergabungdalam koalisi KIH segera menyerahkan nama-nama anggota. “Kita sudah paripurna 4 kalitunda rapat paripurna, konstituen ini melihat. UU mewajibkan setiap anggota DPRbisa masuk dalam komisi, kalau ga masuk mereka melanggar UU. Gak perlu adamediasi. Cukup mereka menyerahkan nama-nama, masalah selesai,†katanya. (WDY)