Denpasar (Antara Bali) Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Partha menyatakan, pengelolaan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) harus didasari oleh semangat untuk peningkatan kualitas pendidikan.
"Urus RSBI jangan dibuat ruwet, karena yang masuk dan dicapai adalah kualitas pendidikan di RSBI sendiri. Harus ada pembagian tugas yang jelas. Jadi tak perlu ruwet," katanya di Denpasar, Selasa.
Hal itu, Partha menyikapi karena adanya tarik menarik antara kabupaten, kota dan pemerintah Provinsi Bali terkait kewenangan pengelolaan RSBI tersebut.
Pihak kabupaten/kota belum merelakan jika RSBI dikelola oleh provinsi, meski undang-undang telah mengamanatkan demikian. Dari sembilan kabupaten dan kota di Bali, baru dua kabupaten yang menyerahkan status pengelolaan RSBI ke pihak provinsi.
Partha mengatakan, hingga kini dirinya tidak mendapatkan alasan mendasar yang menjadi keberatan pihak kabupaten/kota terkait kewenangan pengelolaan RSBI.
Ia juga menyayangkan mengapa tarik menarik kepentingan harus terjadi dalam proses pengelolaan RSBI.
"Pemprov dan pemkab maupun pemerintah kota lupa jika pemprov dan pemkab adalah kesatuan pemerintahan yang harus bertanggungjawab terhadap kemajuan pendidikan di Bali. Sampai sekarang saya tak mendapatkan alasan mendasar dari pemerintah kabupaten/kota terkait wewenang pengelolaan RSBI oleh pihak provinsi," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Bali I Wayan Suasta menjelaskan, hingga kini pengelolaan RSBI masih menunggu evaluasi dari pihak Kementerian Pendidikan.
"Kementerian menargetkan akhir Agustus atau awal September 2010 evaluasi terhadap pelaksanaan RSBI di seluruh Indonesia sudah selesai. Dari hasil evaluasi nanti baru bisa diputuskan langkah apa yang mesti dilakukan terhadap RSBI," katanya.
Dikatakan, RSBI yang dinilai bagus maka akan terus dibina, sedangkan yang hasilnya kurang bagus akan dikembalikan statusnya menjadi sekolah berstandar nasional.
Terhadap kewenangan pengelolaan RSBI yang masih tarik ulur, Suasta tak menampiknya. Hanya saja, pemerintah telah mengupayakan agar pengelolaannya diatur sesuai dengan porsinya antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
"Apa yang menjadi kewajiban pusat di bidang pembinaan dan pendanaan, termasuk juga provinsi. Demikian juga kabupaten semuanya harus jelas," ucapnya.
Sebab, kata dia, bicara mengenai kualitas pendidikan tidak terlepas dari tiga hal utama, yaitu sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, kualitas guru yang memiliki kualifikasi yang jelas termasuk kesejahteran guru dan biaya pendidikan bagi siswa.
"Hal itulah yang harus dipahami oleh kita semua, untuk menghindari penafsiran dari pihak berkepentingan," ujar Suasta.
Terkait dengan sikap pemprov apakah sudah ada keputusan menyangkut pembagian kewenangan sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang, menurut Suasta, masih menunggu hasil evaluasi pusat.
"Kita belum bisa menentukan hal-hal apa yang menjadi tanggungjawab masing-masing pihak. Semuanya masih menunggu evaluasi pusat," kata Suasta menegaskan.(*)
Pengelolaan RBSI Didasari Peningkatan Kualitas Pendidikan
Selasa, 17 Agustus 2010 21:53 WIB