Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat
optimistis DPR periode 2014-2019 akan melanjutkan pembahasan Rancangan
Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera).
"Kami
optimistis pemerintahan yang akan datang serta para anggota DPR periode
2014-2019 akan melanjutkan pembahasan tentang RUU Tapera," kata Deputi
Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo dalam keterangan tertulis yang
diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, RUU Tapera merupakan hal
yang sangat penting untuk mendukung tersedianya dana murah jangka
panjang pada sektor perumahan rakyat Indonesia di masa yang akan datang.
Ia
mengungkapkan pada pembahasan RUU Tapera sebelumnya, belum ada
kesepakatan mengenai besaran jumlah iuran yang harus dibayar oleh
masyarakat maupun pemerintah serta pemberi kerja khususnya di sektor
swasta.
"Besaran iuran tersebut dinilai penting mengingat
nantinya akan diketahui berapa besar kisaran dana Tapera yang akan
terkumpul untuk pembangunan perumahan rakyat," katanya.
Adanya UU
Tapera ke depan, ujar Sri Hartoyo, akan sangat membantu pemerintah
dalam penyediaan dana murah jangka panjang khususnya untuk meningkatkan
program perumahan rakyat.
Dengan demikian, pemerintah tidak
perlu memikirkan berapa alokasi dana APBN untuk sektor perumahan karena
dana Tapera bisa dikumpulkan dari dan untuk masyarakat itu sendiri.
"Saat
ini program perumahan rakyat masih tergantung pada besaran alokasi APBN
sehingga tidak dapat mengatasi pemenuhan rumah rakyat karena
anggarannya sangat terbatas," katanya.
Sebelumnya, Panitia Khusus
RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada DPR RI periode
2009-2014 kecewa atas sikap pemerintah yang menarik diri dari
persetujuan terhadap RUU Tapera pada pembicaraan tingkat pertama.
Menurut
Ketua Pansus RUU Tapera Yosep, pemerintah menarik diri pada saat-saat
terakhir setelah semuanya draf RUU Tapera telah selesai dibahas baik di
tingkat Panitia Khusus (Pansus) maupun di tingkat tim perumus dan tim
sinkronisasi.
Pembahasan RUU Tapera itu, kata dia, dilakukan
secara maraton dalam waktu sebulan terakhir, setelah sebelumnya selama
hampir dua tahun pemerintah selalu mengulur-ngulur waktu dan enggan
melakukan pembahasan.
Pada pembahasan tersebut, menurut Yosep,
ada satu pasal yang dipersoalkan pemerintah yakni soal potongan gaji dan
penghasilan dari warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan tapi
belum memiliki rumah.
DPR, kata dia, mengusulkan agar besaran
potongan tersebut tidak dicantumkan dalam UU tapi dijabarkan lebih
lanjut dalam aturan yang lebih teknis yakni Peraturan Pemerintah (PP).
"Namun Pemerintah mendesak agar nilainya dicantumkan dalam UU," katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, DPR kemudian mengusulkan sebanyak tiga persen tapi pemerintah mengusulkan 20 persen.
"Kami menilai jika potongannya sampai 20 persen, sangat memberatkan pekerja yang penghasilannya sudah pas-pasan," kata Yosep.
Karena
perbedaan usulan angka potongan tersebut, lanjutnya, pemerintah menarik
diri dari persetujuan terhadap RUU Tapera. (WDY)
Pemerintah Optimistis DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Tapera
Kamis, 9 Oktober 2014 12:21 WIB