Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Putu Indra Maritim, menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada masyarakat.
"Melalui kesempatan ini saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat terutama kepada pihak IHDN. Akibat perbuatan saya, nama baik kampus menjadi tercoreng," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selassa.
Dia mengaku tidak pernah berpikir untuk melakukan perbuatan melawan hukum. "Saya hanya bekerja sesuai aturan yang berlaku. Namun dalam prosesnya, saya tidak tahu kalau saya diperalat oleh Praptini (mantan Pembantu Rektor IHDN yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu) untuk meraup keuntungan pribadi," ujarnya menuturkan.
Selain itu, wanita berkulit sawo matang itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya karena telah mencoreng nama baik keluarga besarnya.
Indra Maritim harus rela meninggalkan anaknya yang berusia tiga tahun karena mendekam di balik jeruji besi. Dalam kasus itu dia dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta.
Suami terdakwa, Beny Purwanta, hadir dalam sidang tersebut. Namun, sesuai mengikuti persidangan, terdakwa terlihat ceria dan beberapa kali melemparkan senyum ke sejumlah pengunjung sidang.
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di IHDN itu berawal dari penyidikan Kejati Bali terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di IHDN pada 2011 dan dikuatkan dengan temuan Kementerian Agama RI yang merilis 10 temuan di IHDN Denpasar berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 10/S/VII-XVIII/03/2013 tanggal 13 Maret 2013.
Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus IHDN Denpasar menjerat lima orang tersangka, yaitu Prof I Made Titib (mantan rektor), Ir Wayan Sudiyasa, Ni Putu Indera Martini, Drs. I Nyoman Suweca, dan Dr Praptini yang didakwa dengan dua pasal tuntutan primer dan subsider.
Kasus tersebut dinilai jaksa telah mengakibatkan memburuknya citra lembaga IHDN dan merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar. (WRA)
Terdakwa Korupsi IHDN Minta Maaf Kepada Masyarakat
Selasa, 30 September 2014 18:59 WIB