Jakarta (Antara Bali) - Agenda politik dan soliditas Koalisi Merah
Putih (KMP) akan diuji dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 25
September mendatang.
Apakah kemudian KMP dapat menggolkan RUU
tersebut sesuai dengan keinginan mereka untuk menguasai mayoritas
Pemerintahan Daerah dengan cara Pilkada melalui DPRD.
Perhelatan pada Sidang Paripurna yang akan diagendakan pada tanggal 25
September mendatang ini nampaknya akan menjadi suatu pembicaraan yang
alot. Ujung dari pengambilan keputusannya hampir dapat dipastikan
melalui voting.
Apabila voting berjalan dan kemudian KMP
dikalahkan, maka secara kasat mata soliditas KMP tinggal cerita saja.
Namun lain halnya kalau melalui voting tersebut KMP menang dan berhasil
menggolkan RUU tersebut sesuai dengan kehendak mereka.
"Tentu
ini akan menjadi tantangan besar bagi Pemerintahan Jokowi-JK ke depan
terutama di basis-basis daerah," kata politisi Golkar Poempida
Hidayatullah di Jakarta, Senin.
Walaupun hasil voting nanti tidak mudah untuk diperkirakan, akan ada
kejutan-kejutan yang menarik sehingga membuat hasil akhir dari voting
tersebut menjadi di luar dugaan.
"Jika kemudian KMP ragu disaat voting dan mendorong untuk memutuskan di
periode persidangan berikutnya dengan konstalasi jumlah anggota dewan
yang berbeda, maka secara psikologis politik akan menjadi beban
tersendiri bagi KMP.
Pada akhirnya, mayoritas Rakyat Indonesia menginginkan Pilkada dilaksanakan secara langsung," kata dia.
Kepesertaan masyarakat dalam pemilihan akan menambah tinggi kualitas dan
legitimasi demokrasi yang berjalan. Akan sangat sulit untuk berlawanan
dengan keinginan rakyat. Karena di ujung semua ini kepentingan rakyat
adalah segala-galanya di era demokratis seperti sekarang ini.
"Bagi mereka yang masih berpikir bahwa rlit politik masih bisa memainkan
permainan politik untuk berbeda dengan rakyat maka sebenarnya mereka
itu semua lupa akan kepentingan rakyat," ujar Poempida. (WDY)
Agenda dan Soliditas KMP akan Diuji dalam Pengesahan RUU Pilkada
Senin, 22 September 2014 14:26 WIB