Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Dr Praptini, dituntut hukuman enam tahun di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Denpasar, Kamis.
Kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari penyidikan Kejati Bali terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di IHDN pada 2011 dan dikuatkan dengan temuan Kementerian Agama RI yang merilis 10 temuan di IHDN Denpasar berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 10/S/VII-XVIII/03/2013 tanggal 13 Maret 2013. (WDY)