Jakarta (Antara Bali) - Pengamat komunikasi politik Firdaus Muhammad
mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu menjelaskan dua
kebijakan strategis yang baru dikeluarkan terkait penggunaan frekuensi.
Firdaus
Muhammad kepada pers di Jakarta, Senin, mengemukakan kebijakan
strategis di bidang telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian
Komunikasi dan Informatika pada akhir masa pemerintahan saat ini
berpotensi menimbulkan spekulasi.
Firdaus Muhammad menyatakan hal
tersebut untuk mengomentari dua kebijakan strategis Menkominfo, yakni
penerbitan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Penataan Pita
Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan
Bergerak Seluler. Saat ini frekuensi itu dipakai oleh Bakrie Telecom,
Telkom, Smartfren dan Indosat.
Selain itu, penerbitan SK Kominfo
Nomor B-297/M.KOMINFO/SP.02.01/03/2014 tentang penunjukan Bank Rakyat
Indonesia (BRI) sebagai pengelola slot orbit satelit 150,5 BT yang
nilainya Rp2,5 triliun.
"Mengapa kebijakan strategis ini diambil
saat `injury time` pemerintahan? Ini `kan memunculkan pertanyaan
mengenai langkah Kominfo ini?," kata Firdaus.
Dosen komunikasi
politik UIN Alaudin Makassar itu melanjutkan keputusan Kominfo bisa
berdampak terhadap citra pemerintahan. "Orang bisa menafsirkan terlalu
jauh soal ini," kata Firdaus. (WDY)
Pengamat: Kominfo Perlu Jelaskan Dua Kebijakan Strategis
Senin, 15 September 2014 12:27 WIB