Bangli (Antara Bali) - Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali di Kabupaten Bangli saat ini terkendala pembiayaan bagi pasien gangguan jiwa yang terlantar karena tidak diketahui jelas asal dan namanya.
"Kami mengalami kendala biaya pasien telantar karena selama ini biaya dibebankan ke rumah sakit," kata Direktur Utama RS Jiwa Provinsi Bali dr Gede Bagus Darmayasa di Bangli, Kabupaten Bangli, Kamis.
Pasien gangguan jiwa telantar tersebut merupakan pasien yang menggelandang di jalanan dan tidak ada identitas jelas.
Menurut dia, biaya perawatan pasien telantar diambil dari anggaran Badan Layanan Umum rumah sakit setempat termasuk dari jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Bali Mandara dan Jaminan Kesehatan Nasional.
Bagus menyebutkan bahwa biaya perawatan meliputi obat dan pelayanan pasien per orang per bulan mencapai sekitar Rp6,2 juta.
Sedangkan jumlah pasien gangguan jiwa telantar yang dibawa oleh Dinas Keamanan dan Ketertiban serta Dinas Sosial dari kabupaten/kota untuk dirawat di rumah sakit berhawa sejuk itu sebanyak 51 orang.
Pasien gangguan jiwa tersebut sebagian besar berasal dari Denpasar, Bangli, Tabanan, Jembrana, Karangasem, dan Badung itu rata-rata tidak memiliki identitas dan alamat yang jelas.
Meski dibebankan ke rumah sakit, namun Bagus menyatakan bahwa bukan berarti seluruh pembiayaan bisa ditalangi karena anggaran tersebut tidak bisa diklaim langsung secara khusus.
"Karena uang masuk ke kas negara dulu, baru kami koordinasikan apa bisa dana tersebut diambil untuk membiayai pasien gangguan jiwa telantar itu," ucapnya.
Sedangkan pasien gangguan jiwa dengan identitas jelas berupa KTP Bali dibiayai oleh Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM). (WDY)