Negara (Antara Bali) - Gugatan PTUN mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, terhadap Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) terkait izin Rumah Sakit Dharma Sentana, ditolak majelis hakim,
"Benar gugatan tersebut ditolak, kami yang bertindak selaku pengacara negara membela Pemkab Jembrana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Negara, Teguh Subroto, di Negara, Selasa, saat dikonfirmasi hal tersebut.
Menurutnya, Winasa menggugat KPPT selaku pengurus Yayasan Patria Usaha, karena tidak mengeluarkan izin terkait Rumah Sakit Dharma Sentana, yang dikelola yayasan tersebut.
Menurut Teguh, dalam persidangan yang berlangsung beberapa kali, pihaknya menghadirkan Ketua PHDI Jembrana, Komang Arsana dan Ketua Yayasan Dharma Sentana, I Wayan Mawa, untuk menjadi saksi.
"Dua saksi inilah yang bersurat ke KPPT, untuk menunda proses izin yang dilakukan Yayasan Patria Usada, dengan alasan yayasan tersebut belum menyelesaikan kewajibannya," katanya.
Sementara Supriyono, selaku kuasa hukum Yayasan Patria Usada mengakui putusan majelis hakim PTUN tersebut, dan mengatakan, pihaknya akan melakukan banding karena menganggap pertimbangan hakim kurang lengkap.
Sengketa antara PDHI Jembrana dan Yayasan Dharma Sentana melawan Yayasan Patria Usada sudah berlangsung cukup lama, terkait Rumah Sakit Dharma Sentana di Jalan Ngurah Rai, Negara.
Selama puluhan tahun, rumah sakit yang berdiri di tanah milik PHDI ini, dikelola oleh Yayasan Patria Usada.(GBI)