Negara (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Negara dalam persidangan Kamis, menolak gugatan Bupati I Gede Winasa terhadap Komisi Pemilihan Umum Jembrana terkait tahapan pemilihan umum kepala daerah.
Winasa dalam gugatannya meminta agar majelis hakim membatalkan susunan tahapan pilkada yang disusun versi baru oleh KPU Jembrana, salah satunya menyangkut hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 Desember 2010.
Majelis hakim yang dipimpin Yuli Atmaningsih dalam putusannya menyatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) MA No.7 tahun 2010, pihaknya tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
"Karena itu gugatan ini tidak bisa kami kabulkan. Yang lebih berwenang menangani adalah hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Yuli.
Terkait dengan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk mengajukan banding maksimal tujuh hari sejak putusan itu dibacakan.
Nengah Nurlaba, pengacara Bupati Winasa, setelah mendengar putusan tersebut
menyatakan pikir-pikir.
"Saya akan konsulitasi dulu dengan klien kami, apakah menerima putusan ini atau mengajukan banding," kata Nurlaba.
Sementara pihak KPU Jembrana menyambut gembira putusan tersebut. Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa yang hadir pada persidangan mengatakan, majelis hakim sudah obyektif dalam memberikan keputusan.
Pihaknya menghormati putusan itu, dan pilkada akan tetap berjalan sesuai tahapan yang sudah disusun.
"Meskipun saat ini gugatan di PTUN juga masih jalan, tahapan-tahapan Pilkada Jembrana akan tetap dilaksanakan," katanya. Hal senada disampaikan oleh Ketua KPU Jembrana, Putu Wahyu Diantara.
Perseteruan antara KPU dan Bupati Winasa itu sudah berlangsung beberapa bulan. Pemicunya adalah Winasa tidak terima dengan jadwal tahapan pilkada yang ditetapkan KPU.
Ia berharap, pemungutan suara dilaksanakan bulan Oktober atau saat Winasa masih menjabat bupati, sehingga tidak perlu ada penjabat bupati di Jembrana.
Selain ke PN Negara, kubu Winasa juga mengajukan gugatan serupa lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(*)
