Mangupura (Antara Bali) - Kepolisian Resor Badung, Bali, mengamankan dua pelaku pencurian di Desa Blumbungan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Senin.
"Ketiga pelaku tersebut berinisial RN dan NM. Sedangkan enam rekanan lainnya yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut masih dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Badung Ajun Komisaris Wisnu Wardana di Mapolres Badung.
Ia menjelaskan bahwa kedelapan pelaku tersebut melakukan pencurian di dua tempat yaitu di Desa Blumbungan dan Koprasi Satya Bhakti Mambal, Kabupaten Badung.
Berdasarkan hasil introgasi dari pelaku RN yang berasal dari Jember, jawa Timur, bahwa tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan tujuh orang rekanan lainnya.
Pihak kepolisian telah mengamankan tiga baju kaos, satu Hp Nokia, satu buah Clurit, satu buah Betel, satu buah lakban, dan uang tunai Rp200.000.
Pelaku tersebut dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 dengan ancama 12 tahun penjara.
Sementara itu, pihak Kepolisian Resor Badung berjanji akan segera menangkap para pelaku pencurian yang masih berkeliaran tersebut. "Kami berjanji akan terus berusaha menangkap para pelaku karena sejumlah barang bukti sudah ada ditangan kami," ujarnya. (WDY)
Polisi Amankan Dua Pencuri di Badung
Senin, 11 Agustus 2014 15:41 WIB