Gianyar (Antara Bali) - Jajaran Kepolisian Gianyar mengamankan Sulaeman (39) asal Banyuwangi, pria yang tertangkap akibat mencuri lampu penerangan di Jalan Ida Bagus Mantera, Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar, Bali.
"Jajaran buser Polres Gianyar berhasil menangkap pelaku usai melakukan aksinya pada hari Senin dini hari sekitar pukul 03.00 Wita," kata Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Suardana, Senin.
Ia menambahkan, selain pelaku, polisi juga mengamankan rekan pelaku Edi (31) asal Probolinggo. "Rekannya itu ditangkap karena ikut membantu menjalankan aksi pencurian," jelasnya.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu tiang listrik yang sudah dipotong menjadi 10 bagian serta satu buah lampu merkuri.
"Mereka masih kami periksa intensif, untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Sebab, saat ini berdasarkan laporan begitu banyak tiang lampu mercuri milik Pemerintah Kabupaten Gianyar ini hilang," katanya.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan salah satu kontraktor, Roni Mahayani pada hari Minggu tanggal 1 Agustus 2010. Dari laporan ini tim Buser Polres Gianyar melakukan penyelidikan ke tempat-tempat pengepul barang bekas di kawasan Ketewel Sukawati.
"Hampir puluhan pengepul diperiksa, namun upaya ini membuahkan hasil, " ucapnya.
Ketika memasuki rumah salah satu pengepul, Sulaeman, di tempat itu polisi menemukan barang bukti berupa tiang listrik dan lampu mercuri yang dilaporkan hilang.
"Begitu kami mendapatkan barang bukti, jajaran Buser Polres Gianyar langsung menggelendang pelaku ke Mapolres Gianyar," ucapnya.
Setelah diperiksa, lanjut Suardana mengatakan pelaku mengakui perbuatannya. Menurutnya, perbuatan itu dilakukan lantaran tiang listrik terjatuh ke jalan. "Itu baru alasannya dia, tetapi kami tetap akan melakukan penyelidikan," ungkapnya. (*)