Denpasar (Antara Bali) - Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali akan membahas dan menetapkan keputusan terkait pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam "Paruman Agung" (Kongres) III yang digelar di Denpasar, 8 Agustus mendatang.
"Lewat Paruman Agung tersebut akan lebih dikuatkan keputusan dari MUDP Bali bahwa desa pakraman (desa adat) yang sebaiknya didaftarkan oleh pemerintah daerah ke Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pemberlakuan UU Desa itu," kata Ketua MUDP Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha di Denpasar, Rabu.
Ia mengemukakan, sebelumnya memang pilihan untuk mendaftarkan desa adat sudah diambil kesepakatan melalui forum musyawarah "Sabha Kerta" yang dihadiri unsur Majelis Desa Pakraman di tingkat kabupaten/kota dan perwakilan MUDP Bali, serta hal tersebut juga sudah disosialisasikan pada seluruh desa adat di Pulau Dewata.
Pada Paruman Agung yang menjadi kongres lima tahunan lembaga yang menaungi desa adat itu, tidak lagi dibahas secara mendetail alasan memilih mendaftarkan desa adat dibandingkan desa dinas. Namun, akan ditetapkan hasil yang sudah disepakati pada Sabha Kerta dalam bentuk berita acara karena nantinya yang akan menghadiri kongres tersebut merupakan perwakilan dari semua desa adat di Bali.
"Memang nantinya bukan kami yang berwenang mendaftarkan, tetapi pemerintah kabupaten/kota. Yang jelas keputusan kami dapat menjadi bagian dari masukan dan pendapat bagi pemerintah daerah. Apalagi keputusan kami ini sudah didukung perwakilan semua desa adat," ujarnya.
Suwena menambahkan, pada kongres yang akan digelar di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali itu juga akan dibahas beberapa butir penting lainnya seperti rancangan perarem (kesepakatan) Lembaga Perkreditan Desa Bali sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan mengevaluasi kinerja pengurus dalam melaksanakan program organisasi selama lima tahun terakhir.
"Evaluasi ini penting untuk mengetahui hambatan internal dan eksternal yang dihadapi, menemukan alternatif mengatasi hambatan tersebut, dan memilih skala prioritas bagi pelaksanaan program untuk jangka waktu lima tahun berikutnya," katanya.
Suwena berpandangan, situasi dan lingkungan strategis seperti sektor pariwisata misalnya juga tidak dapat dilepaskan dari kehidupan di desa adat, termasuk pula pola hubungan antara desa adat dan lembaga pemerintah yang perlu diatur lagi. Itu pula menjadi bagian dalam pembahasan Paruman Agung.
Selain itu, pada Paruman Agung III itu juga disampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bendesa Agung/Prajuru MUDP Bali masa bakti 2009-2014, rancangan program kerja Majelis Desa Pakraman Bali periode 2014-2019, rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga MDP Bali yang disesuaikan dengan kebutuhan dinamika perkembangan organisasi ke depan, serta pemilihan Bendesa Agung dan Prajuru (pengurus) lengkap MUDP Bali masa bakti 2014-2019. (WDY)