Denpasar (Antara Bali) - Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali akan menyiapkan langkah khusus yang diberi nama "Gelar Patgatakala" jika pemerintah daerah belum mengambil sikap terkait desa yang dipilih untuk didaftarkan sesuai UU Desa.
"Dalam keadaan darurat, seandainya sampai terlihat sesuatu dari desa pakraman, maka kami akan mengambil langkah sesuai etika, adat, dan budaya. Bukan ramai-ramai, ada etikanya, dan kami rencanakan pada awal Januari," kata Ketua MUDP Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha, di Denpasar, Senin.
Namun bagaimana bentuk dari "Gelar Patgatakala" itu, Suwena tidak mau menjelaskan dan meminta untuk melihat perkembangan ke depan. Pihaknya akan mengambil langkah itu jika sampai 5 Januari 2015 belum ada kepastian dari pemerintah daerah akan mendaftarkan desa pakraman (desa adat) ataukah desa dinas karena berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jenis desa yang dipilih sudah harus didaftarkan paling lambat 15 Januari 2015.
Menurut Suwena, kalau memang benar pemerintah mau menjaga kemurnian Bali sebagaimana yang dikatakan Gubernur Bali bahwa sampai langit runtuh pun desa pakraman harus dijaga dan dilestarikan, maka sudah sepatutnya diperjuangkan bersama-sama melalui penetapan desa adat.
"Tetapi walau pun demikian, kami serahkan kembali pada pemerintah daerah yang memiliki kewenangan untuk mendaftarkan itu ke pusat," ujarnya.
Dia berpandangan bahwa sudah diberikan keleluasaan oleh UU Desa untuk mengatur Bali lewat desa adatnya. Sedangkan desa dinas sudah diatur dalam PP 43 Tahun 2014.
"UU itu sesungguhnya bagaimana menjadikan desa adat benar-benar lestari, maju sesuai dengan kondisi kekinian dalam bingkai NKRI," katanya.
Sebelumnya majelis adat kabupaten/kota se-Bali yang menghadiri Paruman Agung (Kongres) III Majelis Utama Desa Pakraman pada Agustus 2014 telah menyepakati untuk mengusulkan desa adat ke Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun Pemprov Bali dan pemerintah kabupaten/kota di Bali hingga saat ini belum mengambil keputusan akan mendaftarkan desa pakraman ataukah desa dinas di tengah pro kontra yang terjadi. (WDY)