Semarapura (Antara Bali) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali, mempercepat pemeriksaan saksi-saksi atas mantan Bupati Wayan Candra yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan dermaga Gunaksa, Kamis (17/7).
"Pemeriksaan ini untuk menghindari saksi mengubah keterangan sebagai upaya mengaburkan bukti atau keterangan lain dari tersangka," kata Kepala Kejari Klungkung Totok Bambang Sapto Dwijo di Semarapura, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka mantan Bupati Klungkung dua periode itu atas keterangan dua tersangka lain, yakni Made Anggara Juni Sari dan I Gusti Ayu Ardana.
Keduanya sebagai pemilik lahan menyetorkan uang senilai Rp200 juta dalam bentuk cek sebagai "fee" ke perusahaan milik Candra. Oleh karena itu, Candra dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan ditetapkannya Candra sebagai tersangka, maka jumlah tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan dermaga Gunaksa pada 2007 itu menjadi 16 orang, termasuk Sekda Kabupaten Klungkung Ketut Janapria dan sejumlah pejabat aktif lainnya.
Namun sampai saat ini Kajari belum bisa memastikan penahanan Candra dan 15 tersangka lainnya. "Kami masih konsentrasi pada pemberkasan perkara. Masih ada 100 orang pemilik lahan yang akan kami periksa," kata Totok.
Pihaknya sempat kesulitan untuk menetapkan Candra sebagai tersangka. "Tapi pada akhirnya ada tersangka lain yang memberikan keterangan keterlibatan dia," ujarnya.
Dalam pemeriksaan untuk yang pertama kalinya di Kejari Klungkung, Kamis (17/7) siang, Candra didampingi 10 pengacara. Saat itu statusnya masih sebagai saksi. Baru sore harinya status doktor ilmu hukum itu ditingkatkan menjadi tersangka. (WDY)
Jaksa Percepat Pemeriksaan Saksi Mantan Bupati Klungkung
Jumat, 18 Juli 2014 10:13 WIB