Denpasar (Antara Bali) - Direktorar Reserse Kriminal Khusus Polda Bali hingga saat ini masih menunggu hasil analisis tim ahli terkait kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi yang melibatkan Bupati Karangasem I Wayan Geredeg.
Tim ahli tersebut di antaranya ahli konstruksi dari Institut Teknologi Bandung dan petugas penghitungan nilai kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami masih menunggu penghitungan dari BPKP dan tim ahli dari ITB. Itu saja dulu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Komisaris Besar Suryanbodo Asmoro, di Denpasar, Selasa.
Meski orang nomor satu di Kabupaten Karangasem itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Oktober 2011, hingga saat ini kelanjutan kasus itu terkesan masih "jalan di tempat".
Namun mantan Kepala Polresta Denpasar itu menampik hal tersebut dan menyatakan bahwa kasus itu masih jalan terus dan tidak ada kesulitan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi yang menggunakan anggaran APBD tahun 2009-2010 sebesar Rp29,4 miliar meskipun kasus tersebut telah berlangsung hampir tiga tahun sejak penetapan Geredeg sebagai tersangka. "Tidak ada kesulitan, masih menunggu saja," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa lama proses tersebut karena tim ahli dari ITB dan petugas pemeriksa BPKP yang terbatas.
"Karena terbatas jumlah tenaga ahli di bidang terkait di ITB dan terbatas jumlah petugas (yang menghitung kerugian negara) di BPKP," katanya.
Sementara itu, Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu menyatakan bahwa pihaknya memiliki target penyelesaian kasus korupsi dalam satu tahun sebanyak lima kasus untuk yang ditangani Polda Bali.
Sedangkan di tingkat Polres penyelesaian kasus korupsi sebanyak satu kasus dan Polresta Denpasar sebanyak dua kasus dalam setahun.
"Ada penekanan khusus, harus diselesaikan secepatnya," ujarnya.
Polda Bali pada 21 November 2013 baru merilis sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi di Kabupaten Karangasem yang salah satunya merupakan Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, meskipun ia menjadi tersangka sejak 5 Oktober 2011. (WDY)