Jakarta (Antara Bali) - PT Pos Indonesia (Persero) mengatakan siap
memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi jika pihak berwajib dan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memintai keterangan soal pengiriman
surat Capres Prabowo Subianto kepada kalangan guru di sejumlah kota.
"Kami siap dan bersikap kooperatif jika diminta keterangan pihak
berwajib dan Bawaslu sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku,"
kata Manajer Humas Pos Indonesia A Sofian, di Jakarta, Selasa.
Menurut Sofian, surat Capres Prabowo yang dikirim ke para guru lewat Pos Indonesia murni bisnis dan terikat kontrak resmi.
"Itu (surat) bukan kiriman gratis karena ada oknum pejabat Pos,
namun semua terbukukan resmi. Dalam surat yang dimaksud tidak ada uang,"
kata Sofian.
Sebelumnya publik dikejutkan dengan pemberitaan bahwa Capres
Prabowo Subianto berkirim surat kepada para guru di beberapa kota yang
berisi paparan visi dan misi jika terpilih menjadi Presiden RI pada
Pemilihan Umum, 9 Juli 2014.
Surat dari capres bernomor urut satu ini dinilai sejumlah kalangan
melanggar aturan karena tidak seharusnya sekolah dijadikan sasaran
kampanye.
Bawaslu sebagai lembaga yang berkompetensi mengawasi Pemilu
menyebutkan salah satu unsur yang dilanggar bahwa seharusnya sekolah,
steril dari materi unsur kampanye.
Sofian menuturkan, Pos Indonesia sebagai BUMN bidang jasa
pengiriman surat dan paket berkewajiban menyampaikan kiriman pelanggan,
sebagaimana dalam UU No 38 Tahun 2009 Tentang Pos Bab V Pasal 26 dan 27
bahwa pelanggan layanan Pos berhak atas jaminan kerahasiaan, keamanan
dan keselamatan kiriman.
Pos Indonesia berkewajiban menerima kiriman yang dikirimkan oleh
pelanggan selama tidak termasuk dalam kategori kiriman terlarang.
"Seandainya Pos Indonesia menerima kiriman dalam kategori
terlarang, prosedur pembukaan dan pelarangan kiriman harus melalui
permintaan resmi dari pihak yang berwajib seperti Kepolisian, Kejaksaan,
dan lainnya," ujar Sofian.(WDY)
Pos Indonesia Klarifikasi Soal Pengiriman Surat Prabowo
Selasa, 1 Juli 2014 11:34 WIB