Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan
waktu klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pasangan
calon presiden dan wakil presiden pada Rabu (25/6) dan Kamis (26/6).
Juru
Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa, mengatakan pasangan Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa dijadwalkan menyampaikan klarifikasi Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 25 Juni dan pasangan Joko
Widodo-Jusuf Kalla pada 26 Juni.
LHKPN merupakan salah satu syarat pencalonan presiden maupun wakil
presiden menurut ketentuan dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Undang-Undang No 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Klarifikasi tersebut tidak dapat diwakilkan," tambah Johan.
Kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden telah menyerahkan LHKPN. KPK menelaah laporan tersebut.
KPK telah mengundang masyarakat yang memiliki data mengenai kekayaan
calon presiden dan calon wakil presiden untuk melapor ke KPK dengan
datang langsung ke Direktorat Pengaduan Masyarakat atau melalui surat
elektronik (email) ke : pengaduan@kpk.go.id atau
informasi.lhkpn@kpk.go.id hingga 25 Juni 2014.
Menurut LHKPN yang diserahkan ke KPK, Prabowo Subianto selaku mantan
Komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI terakhir menyampaikan LHKPN pada
23 Juli 2003. Nilai kekayaannya menurut laporan itu Rp10,65 miliar dan
4.216 dolar AS.
Harta mantan Menteri Koordinator Perekonomian
Hatta Rajasa sebanyak Rp16,95 miliar dan 56.936 dolar AS berdasarkan
laporan pada 27 Juli 2012.
Sementara harta kekayaan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terakhir
tercatat pada 28 Februari 2010, nilainya Rp18,47 miliar dan 9.483 dolar
AS.
Harta pasangannya, Jusuf Kalla, berdasarkan laporan per 16 November 2009 adalah Rp314,51 miliar dan 25.718 dolar AS. (WDY)
KPK Jadwalkan Klarifikasi Laporan Harta Capres-Cawapres
Selasa, 24 Juni 2014 13:35 WIB