Jakarta (Antara Bali) - Tim hukum dari capres dan cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla akan melaporkan tabloid Obor Rakyat ke Mabes Polri karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan memfitnah capres Jokowi.
"Hari Senin jam 10.00 WIB kita akan ke Mabes Polri untuk melaporkan Obor Rakyat," ujar anggota tim hukum Jokowi-JK, Alexander Lay di Media Center Jokowi-JK, Jl Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu.
Menurut dia, pihaknya akan melaporkan Pemimpin Redaksi (Pemred) Obor Rakyat yakni Setiyardi Budiono dan si penulis, Dharmawan. Selain mereka berdua, kubu Jokowi juga akan menyeret semua yang terlibat di dalam Obor Rakyat.
"Mereka akan dilaporkan atas tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Tabloid tersebut fiktif dan sengaja diterbitkan dan diedarkan jelang Pilpres dan memfitnah Jokowi," katanya.
Alex berharap Mabes Polri akan menindaklanjuti laporannya dan mampu menghentikan praktik-praktik kampanye hitam yang menghalalkan segala cara.
"Namun, dengan terbongkarnya Obor Rakyat, elektabilitas Jokowi kembali naik," tuturnya.
Sebelumnya, pembuat tabloid Obor Rakyat, yang berisi sejumlah tudingan berbau SARA kepada capres Joko Widodo ( Jokowi ) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ), perlahan mulai terungkap. Pelaku terungkap bukan dari hasil penyelidikan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) atau pihak kepolisian, melainkan berdasarkan laporan investigasi sejumlah media.
Sejumlah nama disebut di balik tabloid yang tersebar ke sejumlah pesantren di Jawa Timur dan Jawa Barat itu. Nama wartawan yang tertuding pun akhirnya mengaku membuat tabloid yang menurut Dewan Pers merupakan media propaganda berisi fitnah tersebut. (WDY)