Jakarta (Antara Bali) - Kepala Divisi Hubungan Masyakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie, di Jakarta, Selasa, mengatakan saat ini kasus tabloid "Obor Rakyat" kurang satu alat bukti untuk diproses secara hukum.
"Kita kekurangan satu alat bukti untuk melakukan proses penanganan kasus obor ini. Alat bukti yang kurang itu berupa pernyataan dari saksi ahli yang mengatakan Obor Rakyat itu melanggar pidana," kata Ronny.
Dikatakannya, apabila penyidik sudah mendapatkan keterangan dari saksi ahli dalam hal ini ahli pidana dan ahli bahasa maka proses hukum terhadap kasus tersebut akan cepat dilakukan.
Untuk mencari ahli bahasa dan ahli pidana itu bisa didapat dari pihak universitas, namun polisi tidak mau menunjuk siapa dan dari universitas mana karena ditakutkan ahli tersebut berpihak kepada salah satu peserta pemilihan presiden.
"Kita menunggu siapa yang mau menjadi saksi ahli dalam kasus ini tapi kita juga tidak diam. Penyidik juga mengirim surat kepada universitas agar bisa mengirimkan ahli pidana dan ahli bahasa mereka guna memberikan keterangan terhadap kasus tersebut," tutur pria yang pernah menjabat Kapolres Sidoarjo itu.
Ronny menambahkan apabila nantinya dalam kasus Obor Rakyat itu sudah mendapatkan dua alat bukti yang sesuai KUHAP maka penyidik akan dengan mudah untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu.
"Satu alat bukti berupa keterangan saksi sudah kita dapatkan, dan tinggal menunggu keterangan dari saksi ahli. Apabila kedua alat bukti itu sudah lengkap tersangka pasti kita tetapkan," ujar mantan Karowasdik Bareskrim Mabes Polri tersebut. (WDY)