Jakarta (Antara Bali) - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie ketika dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya akan memanggil paksa saksi salah seorang penulis Tabloid "Obor Rakyat" Darmawan Septiyossa atau DS.
"Surat panggilan ketiga akan kami sertakan dengan surat perintah membawa," kata Ronny.
Ia menjelaskan seharusnya DS membuat surat pemberitahuan kepada polisi jika tidak mendapatkan surat panggilan kedua.
Ronny menuturkan DS sama tidak pernah berkomunikasi dengan polisi berbeda dengan sikap Setyardi Budiono terkait ketidakhadirannya pada panggilan pertama.
Dia menambahkan polisi akan menyelesaikan kasus Obor Rakyat agar tidak terjadi konflik kedua belah pihak.
Sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pimpinan Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Darmawan Septiyossa pada Senin (23/6).
Pengacara Hinca Panjaitan hanya mendampingi Setyardi memenuhi panggilan polisi, sedangkan DS tidak kunjung datang.
Setyardi merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat yang telah menerbitkan dua edisi dan beredar pada sejumlah pondok pesantren, serta masjid di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Edisi pertama Tabloid Obor Rakyat mengangkat tema bertajuk Capres Boneka, sedangkan edisi kedua bertemakan 1001 Topeng Pencitraan.
Tim advokasi Jokowi - Jusuf Kalla menganggap isi tabloid berupa isu yang menyinggung persoalan suku, agama dan ras serta isu lainnya terhadap Jokowi.
Selanjutnya, tim advokasi Jokowi - JK melaporkan Setriyadi dan Darmawan terkait dugaan melanggar Pasal 310 KUHP tentang fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik ke Mabes Polri pada Senin (16/6). (WDY)