Negara (Antara Bali) - Polisi dari Polsek Mendoyo, Kabupaten Jembrana, menangkap pelaku pasir laut saat sedang melakukan aksinya di Pantai Desa Yehembang, Rabu.
"Pelaku kami tangkap saat sedang menaikkan pasir laut ke atas truk, dengan melibatkan sejumlah pekerja," kata Kapolsek Mendoyo, Kompol Wayan Sinaryasa.
Ia mengatakan, pelaku berinisial MW ini dikenal bandel, meskipun warga sekitar sudah protes dengan perbuatan yang ia lakukan.
"Ia sering menimbun dulu pasir laut yang dikeruk, di dekat rumah warga sehingga dianggap meresahkan. Kami bisa menangkap basah aksinya, juga berkat laporan warga yang marah. Warga juga khawatir, truk pengangkut pasir laut yang sering lewat, bisa merusak jalan di lokasi," ujarnya.
Ia mengaku, setelah mendapatkan laporan warga, pihaknya mengirim sejumlah anggota Polsek Mendoyo untuk melihat langsung ke lokasi.
Di lokasi, katanya, saat melihat pelaku sedang menaikkan pasir laut ke truk, polisi langsung menggrebeknya.
"Pelaku beserta barang bukti yaitu truk yang digunakan mengangkut pasir, kami amankan ke polsek," ujarnya.
Meskipun berhasil menangkap basah, ia mengatakan, pelaku hanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu, serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.(GBI)