Jakarta (Antara Bali) - Pimpinan Utusan Khusus Indonesia untuk Perubahan Iklim Rachmat
Witoelar menyampaikan empat poin penguatan aksi mengatasi perubahan
iklim dalam pertemuan tinggi tingkat kementerian dalam konferensi
perubahan iklim di bawah badan PBB (UNFCC) di Bonn, Jerman.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta,
Minggu, empat poin tersebut disampaikan Rachmat Witoelar dalam dialog
penguatan Durban Platform untuk mengatasi perubahan iklim pasca-2015.
Poin pertama, Rachmat menyampaikan kesuksesan penguatan Durban
Platform akan memastikan kehidupan yang lebih baik bagi generasi
mendatang agar terhindar dari efek perubahan iklim dengan pembangunan
yang berorientasi rendah karbon.
Kedua, Rachmat menggarisbawahi perjanjian 2015 tersebut harus dapat
menjadi kelanjutan serta penguatan hal-hal yang telah disepakati dan
berjalan di jalurnya.
"Oleh karena itu, kita harus memastikan harus ada penghubung yang
jelas antara langkah-langkah mengatasi perubahan iklim 2013-2020 dan
kerangka hukum kesepakatan pasca-2020," kata dia.
Pada poin ketiga, Rachmat menyampaikan pentingnya para peserta
konferensi untuk menyusun perjanjian yang hidup dan mendetail tentang
perubahan iklim 2015 yang tak lekang waktu.
"Namun, pada saat yang sama bersifat cukup fleksibel untuk
beradaptasi dan menyesuaikan diri terhadap situasi yang senantiasa
berubah," kata dia.
Dalam poin keempat, Rachmat meyakinkan peserta konferensi bahwa
langkah untuk mengatasi perubahan iklim pra-2020 akan memberikan latihan
dan pelajaran terbaik untuk aksi nyata pasca-2020 nanti, dengan
membangun kepercayaan dan komitmen di antara negara-negara peserta.
"Bagi Indonesia, kami berkomitmen untuk melanjutkan usaha-usaha
yang serius dalam mengurangi emisi, serta visi menengah dan jangka
panjang akan kami wujudkan dalam kebijakan yang sesuai dan dapat
dilaksanakan, termasuk mengembangkan potensi energi terbarukan pada
periode pra-2020," kata Rachmat.
Konferensi perubahan iklim di Bonn yang berlangsung pada 4-25 Juni
2014 tersebut merupakan salah satu rangkaian perundingan menuju
Conference of Parties ke-21 (COP21) di Paris, Perancis, pada akhir tahun
2015 mendatang.
Negara-negara Pihak UNFCCC telah menyepakati bahwa pada COP21, akan
diadopsi suatu protokol, instrumen legal atau keputusan yang memiliki
kekuatan hukum mengikat dan melibatkan semua negara Pihak sebagai basis
kerangka kerja global baru untuk penanganan masalah perubahan iklim
pasca-2020.
Dukungan penuh menuju Kesepakatan Global Perubahan Iklim 2015
merupakan upaya Indonesia dalam memberikan kontribusi terhadap
terciptanya keselarasan antara pembangunan nasional pasca-2020 dengan
upaya global penanganan perubahan iklim. (WDY)
Indonesia Sampaikan Empat Poin Atasi Perubahan Iklim
Senin, 9 Juni 2014 7:21 WIB