Jakarta (Antara Bali) - Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan,
rencana kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri khusus perusahaan
nonterbuka adalah mengikuti rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan
Usaha.
"KPPU usulkan jangan ada perbedaan tarif antara perusahaan terbuka dan nonterbuka," katanya di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Forum Asosiasi Industri mengajukan gugatan ke Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena menilai kenaikan tarif listrik
bagi pelanggan industri (I3) khusus perusahaan terbuka memberatkan dan
diskriminatif.
Forum yang beranggotakan sejumlah asosiasi industri itu menilai kenaikan
tarif listrik bakal menimbulkan persaingan usaha tidak sehat antara
perusahaan terbuka dan nonterbuka.
Pemerintah telah mengusulkan kenaikan tarif listrik untuk enam
golongan pelanggan mulai berlaku Juli 2014 dengan target penghematan
subsidi sebesar Rp8 triliun.
Keenam golongan tersebut adalah industri I3 nonterbuka dengan
kenaikan secara bertahap rata-rata 11,57 persen setiap dua bulan yang
bisa menghemat Rp4,78 triliun.
Kedua, kenaikan tarif bagi rumah tangga R2 (3.500 VA-5.500 VA)
secara bertahap rata-rata 5,7 persen setiap dua bulan yang bisa
menghemat Rp370 miliar.
Lalu, golongan pemerintah P2 (di atas 200 kVA) dengan kenaikan secara
bertahap rata-rata 5,36 persen setiap dua bulan yang bisa menghemat
Rp100 miliar.
Keempat, rumah tangga R1 (2.200 VA) secara bertahap rata-rata 10,43 persen yang bisa menghemat sekitar Rp990 miliar.
Selanjutnya, kenaikan tarif listrik penerangan jalan umum P3 secara
bertahap rata-rata 10,69 persen setiap dua bulan yang dapat menghemat
sekitar Rp430 miliar.
Terakhir, pelanggan rumah tangga R1 (1.300 VA) dengan kenaikan
secara bertahap rata-rata 11,36 persen setiap dua bulan yang dapat
menghemat Rp1,84 triliun.
Jarman mengatakan, pihaknya akan melakukan pembicaraan kembali kenaikan tarif listrik keenam golongan tersebut dengan DPR.
"Kami berharap bisa diberlakukan Juli ini," katanya.
Rencana kenaikan tarif listrik keenam golongan tersebut merupakan upaya
menekan pembengkakan subsidi listrik yang dalam RAPBN Perubahan 2014
direncanakan mengalami kenaikan Rp35,7 triliun.
Dalam APBN 2014, subsidi listrik direncanakan Rp71,4 triliun, sementara pagu RAPBN Perubahan menjadi Rp107,1 triliun. (WDY)
Kenaikan Tarif Listrik Ikuti Rekomendasi KPPU
Rabu, 4 Juni 2014 16:22 WIB