Jakarta (Antara Bali) - Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, rencana kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri khusus perusahaan nonterbuka adalah mengikuti rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
"KPPU usulkan jangan ada perbedaan tarif antara perusahaan terbuka dan nonterbuka," katanya di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Forum Asosiasi Industri mengajukan gugatan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena menilai kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri (I3) khusus perusahaan terbuka memberatkan dan diskriminatif.
Forum yang beranggotakan sejumlah asosiasi industri itu menilai kenaikan tarif listrik bakal menimbulkan persaingan usaha tidak sehat antara perusahaan terbuka dan nonterbuka.
Pemerintah telah mengusulkan kenaikan tarif listrik untuk enam golongan pelanggan mulai berlaku Juli 2014 dengan target penghematan subsidi sebesar Rp8 triliun.
Keenam golongan tersebut adalah industri I3 nonterbuka dengan kenaikan secara bertahap rata-rata 11,57 persen setiap dua bulan yang bisa menghemat Rp4,78 triliun.
Kedua, kenaikan tarif bagi rumah tangga R2 (3.500 VA-5.500 VA) secara bertahap rata-rata 5,7 persen setiap dua bulan yang bisa menghemat Rp370 miliar.
Lalu, golongan pemerintah P2 (di atas 200 kVA) dengan kenaikan secara bertahap rata-rata 5,36 persen setiap dua bulan yang bisa menghemat Rp100 miliar.
Keempat, rumah tangga R1 (2.200 VA) secara bertahap rata-rata 10,43 persen yang bisa menghemat sekitar Rp990 miliar.
Selanjutnya, kenaikan tarif listrik penerangan jalan umum P3 secara bertahap rata-rata 10,69 persen setiap dua bulan yang dapat menghemat sekitar Rp430 miliar.
Terakhir, pelanggan rumah tangga R1 (1.300 VA) dengan kenaikan secara bertahap rata-rata 11,36 persen setiap dua bulan yang dapat menghemat Rp1,84 triliun.
Jarman mengatakan, pihaknya akan melakukan pembicaraan kembali kenaikan tarif listrik keenam golongan tersebut dengan DPR.
"Kami berharap bisa diberlakukan Juli ini," katanya.
Rencana kenaikan tarif listrik keenam golongan tersebut merupakan upaya menekan pembengkakan subsidi listrik yang dalam RAPBN Perubahan 2014 direncanakan mengalami kenaikan Rp35,7 triliun.
Dalam APBN 2014, subsidi listrik direncanakan Rp71,4 triliun, sementara pagu RAPBN Perubahan menjadi Rp107,1 triliun. (WDY)