Jakarta (Antara Bali)- Tariff adjustment (penyesuaian) listrik pada Desember 2015 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015.
"Tariff adjustment diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan, " demikian siaran pers yang dikirim Melva Yusmawati, Humas PLN Distribusi Bali yang diterima Antara, Senin (30/11).
Dengan mekanisme tariff adjustment, kata dia, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut.
Tariff adjustment berlaku bagi golongan pelanggan yang tidak disubsidi yaitu rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU) dan layanan khusus.
Ia menjelaskan, pada Desember 2015 secara umum tarif listrik bagi pelanggan yang tidak disubsidi mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya.
Golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA – 5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp. 1.533 per kilo Watt hour (kWh) pada bulan November 2015 menjadi Rp. 1.509 per kWh pada bulan Desember 2015.
Sedangkan untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar Rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir.
Untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, katanya, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan tariff adjustment. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.
Ia mengatakan, mulai bulan Desember 2015, pelanggan PLN golongan tarif rumah tangga daya1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan mekanisme tariff adjusment. Hal ini menyusul penerapan tariff adjusment kepada 10 golongan tarif lainnya yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2015.
Sebenarnya, tarif listrik bagi rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA harus sudah mengikuti mekanisme tariff adjustment saat itu, namun Pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan tariff adjustment bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA.
Pertimbangannya saat itu, pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Selain itu penundaan juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut.
Dengan penyesuaian per Desember ini, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme tariff adjusment. Adapun ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah
1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA 2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA 3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA 4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas 5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA 6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA 7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA 8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas 9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA 10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA 11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan 12. Layanan khusus TR/TM/TT.