Jakarta (Antara Bali) - PT PLN (Persero) kembali menurunkan tarif
listrik nonsubsidi dengan kisaran Rp26 hingga Rp41 per kWh pada Maret
2016 dibandingkan Februari 2016.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di Jakarta, Selasa mengatakan,
penurunan tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan tersebut terutama
dikarenakan penurunan harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP).
"Penurunan tarif listrik pada Maret ini lagi-lagi terutama karena
penurunan ICP dari semula 35,48 dolar AS per barel pada Desember 2015
menjadi 27,49 dolar per barel pada Januari 2016," ujarnya.
Ia melanjutkan, penurunan besaran inflasi dari 0,96 persen pada
Desember 2015 menjadi 0,51 persen pada Januari 2016 dan relatif tetapnya
nilai tukar dari Rp13.855 per dolar AS pada Desember 2015 menjadi
Rp13.889 pada Januari 2016 juga membantu penurunan tarif listrik pada
Maret dibandingkan Februari 2016.
Benny mengatakan, tarif listrik konsumen dengan tegangan rendah
(TR) mengalami penurunan dari Februari 2016 sebesar Rp1.392 menjadi
Rp1.355 per kWh pada Maret 2016.
Golongan tarif yang masuk kelompok TR adalah rumah tangga kecil
R1/1300 VA, rumah tangga kecil R1/2200 VA, rumah tangga sedang
R2/3500-5500 VA, dan rumah tangga besar R3/6600 VA ke atas.
Pelanggan lain adalah bisnis menengah B2/6600 VA-200 kVA, pemerintah sedang P1/6600 VA-200 kVA, dan penerangan jalan P3.
Lalu, lanjutnya, tarif listrik konsumen dengan tegangan menengah
(TM) mengalami penurunan dari Rp1.071 pada Februari menjadi Rp1.042 per
kWh pada Maret 2016.
Golongan TM itu adalah bisnis besar B3/di atas 200 kVA, industri
menengah I3/di atas 200 kVA, dan pemerintah besar P2/di atas 200 kVA.
Selanjutnya, tarif pelanggan pada tegangan tinggi (TT) turun dari
Februari 2016 sebesr Rp959 menjadi Maret 2016 Rp933 per kWh.
Golongan tarif yang masuk kelompok TT itu adalah industri skala besar I4/di atas 30 MVA.
Terakhir, tarif konsumen untuk layanan khusus termasuk premium yakni
golongan layanan khusus L di TR/TM/TT turun dari Rp1.573 pada Februari
2016 menjadi Rp1.532 per kWh pada Maret 2016.
"Semakin rendahnya tarif listrik bagi industri dan bisnis skala
menengah dan besar ini tentunya diharapkan berdampak positif bagi
meningkatnya daya saing industri terhadap produk impor, dan semakin
bergairahnya dunia usaha," ujar Benny.
Mulai Desember 2015, sebanyak 12 golongan tarif listrik nonsubsidi itu mengikuti mekanisme tariff adjusment (tarif penyesuaian).
Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik
atau turun yang tergantung tiga indikator yakni ICP, kurs, dan inflasi. (WDY)
Tarif Listrik Turun pada Maret
Selasa, 1 Maret 2016 13:48 WIB