Jakarta (Antara Bali) - Kementerian ESDM menghitung besaran subsidi listrik
pada 2015 bertambah sebesar Rp1,3 triliun menyusul penundaan penerapan
tarif penyesuaian pada dua golongan pelanggan.
Dirjen
Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman saat rapat dengar pendapat
dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu mengatakan, Menteri ESDM Sudirman
Said sudah menyurati DPR untuk membahas tambahan subsidi tersebut.
"Sesuai aturan, tambahan subsidi listrik membutuhkan persetujuan DPR," katanya.
Meski,
lanjutnya, DPR periode 2004-2009 telah menyetujui skema penerapan tarif
penyesuaian (adjustment tariff) pada delapan golongan termasuk dua
golongan yang ditunda tersebut.
Berdasarkan persetujuan DPR
tersebut, pemerintah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2014
tentang pemberlakuan tarif penyesuaian pada delapan golongan mulai 1
Januari 2015.
Ke-8 golongan tersebut adalah rumah tangga
R1 1.300 VA, rumah tangga R1 2.200 VA, rumah tangga R2 3.500-5.500 VA,
industri menengah I3 di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P3,
pemerintah P2 di atas 200 kVA, industri besar I4 di atas 30.000 kVA, dan
pelanggan layanan khusus.
Namun, PT PLN (Persero) mengajukan
penundaan tarif listrik penyesuaian untuk dua dari 12 golongan pelanggan
yang sedianya diberlakukan mulai 1 Januari 2015 itu kepada pemerintah.
Kedua golongan tersebut adalah rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 berdaya 2.200 VA.
Alasan penundaan adalah mempertimbangkan daya beli kedua golongan pelanggan tersebut.
Dengan
penundaan tersebut, maka pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA
masih memakai tarif nonsubsidi pada November 2014 sebesar Rp1.352 per
kWh.
Padahal, semestinya, kedua golongan tersebut dikenakan
tarif nonsubsidi pada Januari 2015 yang ditetapkan PLN lebih tinggi
sebesar Rp1.496,05 per kWh.
Jarman mengatakan, di luar tambahan
Rp1,3 triliun, asumsi subsidi listrik sesuai RAPBN Perubahan 2015
diajukan sebesar Rp66,62 triliun.
Angka tersebut dengan asumsi kurs Rp12.200 per dolar AS dan harga minyak (ICP) 70 dolar per barel.
Pada APBN 2015, subsidi listrik direncanakan Rp68,69 triliun dengan asumsi kurs Rp11.900 dan ICP 70 dolar.
Untuk porsi minyak dalam bauran energi pada 2015 direncanakan 8,85 persen.
Angka bauran minyak tersebut, sedikit lebih tinggi dibandingkan rencana 8,53 persen.
"Kenaikan
bauran ini dikarenakan program penyalaan di wilayah perbatasan dan
daerah terluar dengan memakai PLTD yang bisa dilakukan cepat," kata
Jarman.
Namun, lanjutnya, Menteri ESDM sudah menyurati PLN agar
mencampur dengan energi terbarukan, sehingga bisa mengurangi pemakaian
BBM.
Asumsi subsidi RAPBN Perubahan 2015 lainnya adalah
pertumbuhan listrik sembilan persen atau 216 Tera Watt hour (TWh), susut
jaringan 8,45 persen, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik Rp1.301 per
kWh atau Rp281 triliun, insentif investasi Rp19,97 triliun, tarif tenaga
listrik Rp1.085 per kWh, dan penerimaan (BPP+marjin investasi) Rp301
triliun.(WDY)
Kementerian ESDM: Subsidi Listrik Bertambah Rp1,3 Triliun
Rabu, 21 Januari 2015 13:57 WIB