Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali meminta Komisi Pemilihan Umum setempat mengintensifkan sosialisasi dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu Presiden 9 Juli 2014.
"Sosialisasi harus diperbanyak sehingga pemilih yang tercecer dapat diminimalisasi dan tingkat partisipasi pemilih dalam Pilpres tidak sampai menurun" kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, ada sejumlah potensi permasalahan dalam penyusunan daftar pemilih yang harus diantisipasi. Potensi permasalahan di antaranya ada pemilih yang mempunyai hak pilih tidak terdaftar, pemilih yang meninggal dunia terdaftar dalam DPT, nama dan identitas yang sama muncul di tempat pemungutan suara (TPS) berbeda.
Selain itu, potensi permasalahan bisa muncul dari sisi warga negara di bawah umur yang terdaftar dalam DPT, anggota TNI dan Polri yang terdaftar dalam DPT, pemilih ganda, hingga adanya kemungkinan pemilih yang terdaftar di daftar pemilih sementara namun tidak terdaftar di DPT.
Di sisi lain, pihaknya juga mengkhawatirkan penurunan partisipasi pemilih akibat penggabungan TPS karena maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS menjadi 800 orang, berbeda dibandingkan saat Pemilu Legislatif 9 April lalu, tiap satu TPS maksimal untuk 500 pemilih.
Rudia mencontohkan daerah Kubu di Kabupaten Karangasem dan Kintamani di Kabupaten Bangli yang secara geografis medannya cukup sulit. Jika TPS-nya digabung dengan TPS lain, kemungkinan pemilih di sana memilih tidak hadir karena jarak tempuh menjadi semakin jauh.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menetapkan daftar pemilih sementara hasil pemuktahiran (DPSHP) untuk pelaksanaan Pemilu Presiden pada 9 Juli 2014 sebanyak 2.959.752 pemilih dengan 6.068 TPS.
Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Data Pemilih Kadek Wirati mengatakan pemilih juga dapat melakukan pengecekan sudah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum melalui layanan pesan singkat (SMS) dengan mengetik No NIK (spasi) kabupaten/kota dengan mengirimkan ke nomor 0361-7438282 (Flexy), 082144440044 (Telkomsel), 081999918282 (XL), dan 08573741 8384 (Indosat).
"Atau bisa juga mendaftar via website dengan mengakses http://www.kpud-baliprov.go.id," ujarnya.
Wirati menambahkan bahwa DPSHP Pemilu Presiden diumumkan pada setiap desa dan banjar (dusun) dari 13-19 Mei 2014. Dari pengumuman itu, pihaknya menunggu tanggapan maupun masukan masyarakat dari 20-26 Mei 2014 dan perbaikan terhadap DPSHP itu dijadwalkan dari 27 Mei-2 Juni 2014, barulah selanjutnya disusun daftar pemilih tetap (DPT).
"Untuk rekapitulasi dan penetapan DPT oleh KPU kabupaten/kota dijadwalkan dari 7-9 Juni 2014 dan rekapitulasi di KPU Provinsi Bali pada 10-11 Juni 2014. Selain itu nanti juga masih ada tahapan penyusunan daftar pemilih khusus (DPK) bagi pemilih yang tercecer dari DPT," katanya. (WDY)