Denpasar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Denpasar, Bali, mengajak para pemilih pemula di daerah itu untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) agar tidak sampai kehilangan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang.
"Hal ini karena dalam surat model C Pemberitahuan-KWK atau pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih, berisi catatan bahwa pemilih wajib membawa KTP elektronik atau surat keterangan perekaman KTP dari Disdukcapil saat datang ke tempat pemungutan suara," kata anggota Bawaslu Kota Denpasar I Nyoman Gede Putra Wiratma di Denpasar, Jumat.
Berdasarkan data dari KPU Kota Denpasar, hingga saat ini jumlah pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 2.879 orang.
Sementara itu jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilwali Kota Denpasar 2020 sebanyak 444.929 pemilih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 219.534 pemilih laki-laki dan 225.395 pemilih perempuan yang tersebar di empat kecamatan, 43 desa/Kelurahan dan 1.202 TPS.
Baca juga: Bawaslu Bali: Nihil, pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020
Pihak Bawaslu Denpasar tidak menginginkan kalau para pemilih pemula yang sudah tercantum di daftar pemilih tetap (DPT) itu sampai kehilangan hak pilihnya hanya karena belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Oleh karena itu, dalam sisa waktu beberapa hari menjelang 9 Desember, Putra Wiratma mengharapkan kesadaran pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP elektronik agar segera melakukan perekaman.
Putra Wiratma menambahkan, dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 pada Pasal 7 ayat 2 juga disebutkan dalam memberikan suara di TPS, pemilih menyerahkan formulir model C Pemberitahuan-KWK dan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan kepada KPPS.
"Kami juga akan mengirimkan surat cegah dini kepada KPU Denpasar terkait persoalan pemilih pemula ini agar KPU dapat melakukan tindakan-tindakan strategis," ucapnya disela-sela menggelar rapat koordinasi terkait pemilih yang belum memiliki KTP elektronik.
Baca juga: Satgas COVID-19 Bali antisipasi klaster pilkada
Menurut dia, jika tidak dilakukan tindakan strategis dari KPU dan jajarannya, maka persoalan pemilih pemula tersebut berpotensi nanti menimbulkan masalah di TPS.
"Di sisi lain, Pengawas TPS (PTPS) juga telah kami ingatkan untuk berkoordinasi dengan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait dengan surat model C Pemberitahuan-KWK yang tidak ditemukan pemilihnya, sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Sementara itu, Luh Putu Dessy Wijayanti dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar mengatakan jajaran KPU Kota Denpasar bersama Disdukcapil, setidaknya hingga tiga kali dalam seminggu menyinkronkan data pemilih tetap (DPT) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar 2020.
"Selain itu, kami juga sudah masif melakukan jemput bola untuk perekaman KTP-el ini, selain disiapkan pula layanan jemput bola untuk masyarakat yang sakit," ucapnya.