Denpasar (Antara Bali) - Mantan Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Prof. Made Titib didakwa pasal berlapis terkait dugaan korupsi pengadaan 16 jenis barang dan jasa yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,8 miliar.
"Terdakwa kami dakwa dengan dua pasal yakni, Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) dan 64 (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum, I Made Subawa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin.
Dalam surat dakwaan dengan nomor registrasi perkara: PDS-02/DENPA/03/2014, jaksa menerangkan terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diangkat pada tahun 2010 secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni Praptini, Ni Putu Indra Maritim, I Wayan Sudiasa, dan I Nyoman Suweca selama periode Maret-Desember 2011 melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Jaksa Made Subawa menjelaskan bahwa bulan September 2011 IHDN Denpasar mendapat tambahan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) sebesar Rp24 miliar. Dari penambahan dana tersebut dibagi menjadi 16 jenis proyek pengadaan barang dan jasa di perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Agama itu.
Jenis pengadaan barang dan jasa itu adalah renovasi gedung kampus di Denpasar senilai Rp120 juta, renovasi gedung kampus di Singaraja senilai Rp834 juta, pengadaan buku perpustakaan senilai Rp1,1 miliar, pengadaan alat kesenian Rp1,5 miliar, pengadaan sarana pendidikan Rp4,8 miliar, pengawasan renovasi kampus Rp68 juta, renovasi penambahan fasilitas gedung di kampus Denpasar senilai Rp1,7 miliar, dan penataan halaman kampus Rp600 juta.
Selain itu, renovasi gedung pascasarjana senilai Rp1 miliar, pengadaan mebel senilai Rp5,1 miliar, renovasi gedung rektorat Rp1,8 miliar, pemasangan instalasi listrik Rp591 juta, renovasi tembok penyengker Rp1 miliar, pengadaan lab bahasa Rp1,4 miliar, pemgembangan perpustakan Rp1,3 miliar, dan pengembangan sistem informasi Rp599 juta.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, pengadaan barang dan jasa di kampus IHDN Denpasar tahun 2011 telah ditemukan kerugian negara senlai Rp4,8 miliar dari proyek-proyek tersebut.
Selain terdakwa Made Titib, ada dua tersangka lain yang disidangkan yakni, Praptini sebagai Biro Keuangan dan I Nyoman Suweca sebagai staf administrasi IHDN Denpasar (dalam berkas persidangan berbeda). (WDY)