Denpasar (Antara Bali) - Mantan rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Prof I Made Titib divonis sesuai dengan tuntutan sebelumnya yaitu 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus tersebut.
"Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Made Suede, Kamis.
Dalam vonis kasus hukum tersebut, terdakwa tidak dituntut mengembalikan kerugian uang negara karena merupakan korban dari bawahnnya yaitu mantan Kepala Biro Administrasi Umum, Dr Praptini.
Sejumlah hal yang dianggap memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, merusak citra lembaga pendidikan, dan sebagai tokoh agama dan ahli Wedha tidak bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sedangkan ada beberapa hal yang dianggap meringankan yakni belum pernah dihukum, selama persidangan dianggap sopan, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam persidangan itu, terdakwa diberikan kesempatan untuk menerima keputusan tersebut, fikir-fikir, atau melakukan banding. Namun, mantan Rektor IHDN Denpasar itu menyatakan untuk fikir-fikir selama satu minggu dalam mengambil keputusan persidangan tersebut.
Suasana haru mewarnai persidangan itu, karena sejumlah keluarganya ikut menyaksikan persidangan dari awal hingga akhir. Seusai mengikuti persidangan anaknya langsung mencium tangan ayahnya (Titib red) dan sejumlah keluarga lainnya langsung menyapa dan mengantarnya ke ruang tahanan Tipikor.
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di IHDN itu berawal dari penyidikan Kejati Bali terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di IHDN pada 2011 dan dikuatkan dengan temuan Kementerian Agama RI yang merilis 10 temuan di IHDN Denpasar berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 10/S/VII-XVIII/03/2013 tanggal 13 Maret 2013.
Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus IHDN Denpasar menjerat lima orang tersangka, yaitu Prof I Made Titib (mantan rektor), Ir Wayan Sudiyasa, Ni Putu Indera Martini, Drs. I Nyoman Suweca, dan Dr Praptini yang didakwa dengan dua pasal tuntutan primer dan subsider.
Kasus tersebut telah mengakibatkan memburuknya citra lembaga IHDN dan merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar. (WRA)