Jakarta (Antara Bali) - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang
perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil
Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014, tidak mempengarui pendaftaran
pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari partai politik
atau gabungan partai politik.
"Pengajuan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden itu
tetap mendasarkan pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang
perolehan suara dan perolehan kursi partai politik," kata Sekretaris
Jenderal MK Janedjri M. Gaffar di Jakarta, Selasa dini hari.
Mahkamah Konstitusi, menurut Janedjri, akan menyampaikan keputusan
sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa
hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014 pada 30 Juni 2014.
Sementara, KPU membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan calon
wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik 18-20
Mei mendatang.
Meski partai politik ataupun gabungan partai politik tetap dapat
mendaftarkan pasangan calon presiden dan calon wakil presidennya mulai
18 Mei, Janedjri mengatakan keputusan sidang MK tentang sengketa hasil
Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014 pada 30 Juni 2014 akan tetap
mengubah perolehan suara peserta pemilu.
"Jika memang permohonan peserta pemilu dikabulkan tentu akan
mempengaruhi perolehan kursi dan terpilihnya orang anggota DPD. Tapi,
jika ditolak ya tidak," katanya.
Janedjri menambahkan keputusan sidang MK tentang sengketa hasil
pemilu bersifat final dan mengikat langsung sehingga KPU akan
menyesuaikan perolehan suara atau kursi partai politik sesuai keputusan
MK itu.
Hingga Senin (12/5) pukul 23.51 WIB, sebanyak 12 partai politik nasional
dan dua partai lokal Aceh mendaftarkan permohonan perkara perselisihan
hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu Anggota DPR, DPD,
dan DPRD 2014. Sedangkan partai Aceh merupakan satu-satunya partai
politik yang tidak mengajukan permohonan PHPU 2014.
Selain partai politik, sebanyak 30 calon anggota DPD dari 19 provinsi
juga mengajukan permohonan perkara hasil pemilihan umum Pemilu 2014. (WDY)
Keputusan MK Soal Sengketa Hasil Pileg Tak Pengaruhi Pendaftaran Capres/Cawapres
Selasa, 13 Mei 2014 9:29 WIB