Jakarta (Antara Bali) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva
mengungkapkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden (Sengketa Pilpres) mencapai 4.392 halaman.
"Putusan ini cukup tebal, 4.392 halaman, namun yang akan dibacakan
sekitar 300 halaman," kata Hamdan saat membuka sidang pembacaan putusan
Sengketa Pilpres di MK Jakarta, Kamis.
Hamdan juga meminta maaf terkait mundurnya jadwal sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres karena masalah teknis.
"Kami minta maaf karena terlambatnya jalannya sidang karena masalah teknis, penggadaan putusan," ungkap Hamdan.
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres ini baru dimulai pukul
14.30 WIB atau mundur 30 menit dari jadwal semula dijadwalkan 14.00 WIB.
Dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres ini, Prabowo
Subianto dan Hatta Rajasa tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa
hukumnya, sedangkan dari pihak KPU hampir semua ketua dan anggota
komisioner hadir.
Sementara dari pihak terkait juga hanya dihadiri oleh para tim kuasa hukumnya.
Permohonan sengketa Pilpres ini diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Prabowo-Hatta mengajukan gugatan atas dugaan adanya kecurangan yang
terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pilpres 2014. (WDY)
Putusan Sengketa Pilpres 4.392 Halaman, Dibacakan 300 Halaman
Kamis, 21 Agustus 2014 15:27 WIB