Jakarta (Antara Bali) - Kesejahteraan buruh masih terganjal kebijakan pengupahan karena
regulasinya memberi ruang pengusaha untuk mengontrol upah, kata Ketua
Umum Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Rudi H.B. Daman di
Jakarta, Kamis.
Rudi menegaskan bahwa perjuangan atas upah dan kondisi kerja yang
layak serta kebebasan berserikat masih jadi agenda utama kaum buruh.
Upah kaum buruh di Indonesia, kata dia, meskipun secara nominal
mengalami peningkatan setiap tahunnya, tetap masih belum dapat memenuhi
kebutuhan riil sehari-hari.
Kondisi itu, menurut Rudi, tidak terlepaskan dari
kebijakan-kebijakan Pemerintah yang secara sistematis mempertahankan
politik upah murah berlangsung di Indonesia.
Ia menyebutkan sejumlah kebijakan yang terkait dengan hal itu,
antara lain Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231
Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum dan Inpres Nomor 9
Tahun 2013 tentang Pembatasan Upah Minimum.
"Regulasi ini masih sangat tidak berpihak kepada buruh. Oleh karena itu, harus ditolak," ujar dia.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pada peringatan Hari Buruh Internasional
atau May Day 2014 pihaknya mengajak tidak hanya buruh, tetapi seluruh
rakyat Indonesia bergabung dan menjadi bagian dari gerakan rakyat untuk
melawan perampasan upah, tanah, pekerjaan, dan sumber daya alam. Selain
itu, mendesak Pemerintah untuk memberikan jaminan sosial demi
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional melalui Keppres Nomor 24
Tahun 2013, menurut dia, membuat momentum May Day 2014 kali ini berbeda
jika dibandingkan dengan peringatan yang sudah-sudah.
Meski demikian, kata dia, tidak dapat dipungkiri perjuangan kaum
buruh belum bisa berhenti hanya sampai penetapan May Day sebagai hari
libur nasional dan ditetapkannya waktu kerja bagi kaum buruh hanya
delapan jam sehari.
Sebelumnya, Rudi H.B. Daman mengatakan bahwa pada tahun 2014 kaum
buruh juga harus terus konsisten memperjuangan dan menuntut untuk
menghentikan perampasan upah, tanah, kerja, dan pemberian jaminan sosial
sepenuhnya yang ditanggung negara.
"Buruh yang sudah bekerja harus mendapatkan kehidupan layak,
seharusnya tidak ada sistem kerja kontrak dan outsourching," ujar Rudi.(WDY)
Kesejahteraan Buruh Masih Terganjal Kebijakan Pengupahan
Jumat, 2 Mei 2014 8:18 WIB