Denpasar (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta melakukan inspeksi mendadak ke kantor Badan Lingkungan Hidup pemprov setempat sebagai salah satu upaya menindaklanjuti arahan Ombudsman Republik Indonesia terkait ketersediaan sarana pelayanan publik.
"Saya minta BLH segera memperbaiki beberapa bangunan yang kurang memenuhi persyaratan untuk pelayanan publik. Tolong diperhatikan pula penyediaan sarana yang ramah terhadap para penyandang disabilitas dan secara khusus menyediakan tempat bagi ibu menyusui," katanya di sela-sela melakukan sidak itu yang diterima langsung oleh Sekretaris BLH Bali Luh Aryani, di Denpasar, Rabu.
Selain itu, Dia meminta supaya kebersihan di sekitar lingkungan benar-benar dijaga sehingga pelayanan publik yang diberikan dapat berkualitas dan nyaman bagi masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan misi BLH untuk mewujudkan fungsi lingkungan hidup yang lestari dalam upaya melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan.
"BLH harus mampu menjadi lebih baik dan dapat memberikan contoh bagi pelayanan publik lainnya, baik dari penataan taman, ruangan sehingga terlihat rapi," ucap Sudikerta.
Sebelumnya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, saat menjadi narasumber pada acara pengarahan kepada jajaran SKPD Pemprov Bali pada Senin (28/4) berharap dalam survei kepatuhan kedua yang hasilnya akan diumumkan pada 18 Juli 2014 bertepatan dengan Hari Pelayanan Publik Internasional itu, SKPD Pemprov Bali yang sebelumnya mendapat "zona merah" dan "zona kuning" dapat berubah ke "zona hijau".
"Survei kepatuhan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terhadap pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ini kami lakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan birokrasi, tetapi Ombudsman berupaya menjadi `partner` atau rekan yang konstruktif bagi pemerintah sehingga jika birokrasi ada kekurangan bisa segera diperbaiki," ujarnya.
Ombusdman, tambah dia, juga tidak pada posisi mendiskreditkan instansi pemerintah. Bagi SKPD yang berada pada zona merah sebenarnya secara faktual sudah melayani masyarakat, hanya saja tidak memenuhi standar pelayanan publik minimal seperti yang disyaratkan UU Pelayanan Publik.
Umar mencontohkan, papan informasi mengenai biaya dan mekanisme perizinan menjadi hal yang harus ditampilkan supaya tidak mengundang korupsi, demikian juga ruang tunggu atau lobi di instansi pemerintah sebenarnya harus dilengkapi dengan AC dan televisi.
Di sisi lain, dalam UU tersebut juga mengatur pada gedung pemerintah agar dilengkapi ruang menyusui dan disiapkan sarana untuk penyandang disabilitas serta beberapa ketentuan lainnya. (WDY)
Wagub Bali Sidak BLH Sesuai Arahan Ombudsman
Rabu, 30 April 2014 11:42 WIB