Denpasar (Antara Bali) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali mengharapkan Komisi Pemilihan Umum di daerah itu nantinya dapat memperbesar kesempatan bagi para calon kepala daerah untuk melakukan kampanye, sehingga bisa lebih dikenal pemilih.
"Selama ini ada berbagai faktor yang menyebabkan partisipasi pemilih masih rendah. Oleh karena itu, kami harapkan KPU dapat menggunakan berbagai kesempatan untuk mendorong publik agar bisa lebih berpartisipasi," kata Kepala ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, di Denpasar, Kamis.
Dia mengemukakan, setidaknya ada tiga faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih dalam pelaksanaan pilkada yakni calon kepala daerah yang maju kurang populer, calon kepala daerah tidak visioner, serta hasil pemilu yang tidak operasional.
"Calon tidak populer disebabkan karena mereka yang dimunculkan untuk bertarung dalam pilkada itu tidak muncul dari kehendak rakyat, tetapi diambil dari kalangan parpol ataupun di luar parpol. Sehingga masyarakat pun berpikiran `ngapain` memilih kalau tidak dikenal," ucapnya pada acara FGD Partisipasi Masyarakat dalam Menyongsong Pemilu 2019 dan Pilkada Serentak 2018 itu.
Selain itu, tambah Umar, tidak jarang visi yang disampaikan calon kepala daerah itu-itu saja, tidak menggambarkan adanya upaya membawa masyarakat menuju perubahan.
"Untuk hasil pemilu yang tidak operasional karena seringkali janji yang disampaikan calon kepala daerah sulit untuk diimplementasikan, sehingga akhirnya muncul sikap skeptis dari pemilih," tutur Umar.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong KPU Provinsi Bali agar memberikan porsi yang lebih besar kepada para calon kepala daerah untuk bisa berkampanye dengan menggunakan berbagai metode.
"Dengan demikian, estimasi untuk mencapai target partisipasi pemilih seperti yang ditargetkan secara nasional sebesar 77,5 persen dapat tercapai," ujarnya.
Sementara itu, anggota KPU Bali Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ni Wayan Widhiastini mengatakan partisipasi masyarakat merupakan salah satu indikator penting keberhasilan maupun kegagalan pemilu.
"Partisipasi juga menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu. KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab untuk mendorong partisipasi pemilih," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Widhiastini, KPU membangun visi dan misi untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan.
Terkait dengan masa kampanye Pilkada Bali 2018 akan dimulai pada Februari 2018 hingga tiga bulan ke depannya. Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah model kampanye yang dapat dimanfaatkan calon kepala daerah untuk menarik simpati pemilih.(WDY)
ORI Bali Harap Kesempatan Calon Berkampanye Diperbesar
Kamis, 23 November 2017 15:10 WIB