Gianyar (Antara Bali) - Personel Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan lahan galian golongan C di Banjar Silakarang, Kabupaten Gianyar, Rabu.
Untuk menertibkan galian golongan C, sebanyak 12 personel Satpol PP harus menuruni tebing sungai.
Kepala Seksi Operasional Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Pemkab Gianyar, I Wayan Suala Susila, menyatakan bahwa galian C yang dikerjakan Gede Santiyasa itu ilegal.
"Pemilik lahan tidak bisa menunjukkan izin operasional sehingga kami memberikan SP-1 (Surat Peringatan Pertama)," ujarnya.
Lahan galian C di Banjar Silakarang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, itu rentan menimbulkan tanah longsor.
Dalam razia itu, petugas menyita kunci alat berat. "Pemilik lahan, kami minta segera mengurus dokumen perizinan, paling lambat Kamis (17/4) besok," kata Susila. (M038)
Satpol PP Tertibkan Galian C
Rabu, 16 April 2014 19:02 WIB