Gianyar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, menertibkan aktivitas penambangan galian golongan C di kawasan Sukawati, Jumat.
"Selain tidak mengantongi izin, aktivitas para penambang itu berpotensi mengakibatkan terjadinya tanah longsor," kata Kepala Seksi Operasional Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Pemkab Gianyar, I Wayan Susila.
Untuk menertibkan aktivitas penambangan galian golongan C, sedikitnya 30 personel Satpol PP harus bersusah payah menyeberangi sungai karena lokasi penambangan berada di bawah tebing.
Dalam penertiban di Dusun Sumampan, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, itu personel Satpol PP menyita dua unit mesin diesel, tiga cangkul, satu sekop, 14 unit alat untuk menyalakan diesel, satu kunci inggris, dan satu lembar KTP asli.
Pemilik usaha tersebut diberikan Surat Peringatan I dan diperintahkan menuju
kantor Satpol PP Pemkab Gianyar, Senin (9/12) untuk mendapat pembinaan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 1992 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
"Mengingat sudah tiba musim penghujan, maka kami akan terus menggelar penertiban karena aktivitas mereka berbahaya bagi lingkungan sekitar," kata Wayan Susila.
Saat petugas mendatangi lokasi penambangan, para pekerja hanya terdiam dan tidak banyak melakukan aktivitas. (WRA)
Satpol PP Gianyar Tertibkan Penambang Galian C
Jumat, 6 Desember 2013 20:21 WIB