"Mereka melanggar zonasi galian C," kata Ketua LSM Semar Api Nyoman Pasek di Amlapura, Kabupaten Karangasem, Senin.
Selain tidak mengantongi dokumen perizinan, galian golongan C yang berada di lereng Gunung Agung itu juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Kerusakannya cukup parah karena mereka mengeruk tanah dengan menggunakan alat berat di atas ketinggian 500 meter," katanya.
Ia mengapresiasi jajaran Polres Karangasem dan Polda Bali yang beberapa waktu lalu menindak para pelaku usaha galian C ilegal.
"Namun belum seluruh penambang ilegal ditindak. Di Karangasem ada 70 penambang ilegal. Namun baru dua yang digerebek," kata Pasek.
Penambangan galian C ilegal terbanyak di Desa Sebudi, Kecamatan Selat. "Kebanyakan di antara mereka berasal dari luar Bali," ujarnya. (M038)
Pewarta: Oleh Putu Arthayasa: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.