Jakarta (Antara Bali) - Negara wajib memajukan film Indonesia bila merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 32.
"Jika
kita sudah sepakat film, seni sebagai produk kebudayaan, sesuai dengan
pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945, negara berkewajiban untuk memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya," kata Ketua Badan Perfilman Indonesia (BPI) Alex Komang dalam
pidato sambutannya di Malam Puncak Hari Film Nasional ke-64 di Djakarta
Theater, Selasa (1/4) malam.
Ia menilai film memiliki peran
strategis untuk meningkatkan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat
lahir dan batin. Sebagai media
komunikasi massa, film merupakan sarana mencerdaskan bangsa,
pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemacu kesejahteraan
rakyat, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional.
"Film
dalam era globalisasi bisa jadi alat penetrasi kebudayaan sehingga
perlu dijaga dari pengaruh yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila
dan jati diri bangsa Indonesia," katanya.
Film sebagai seni merupakan produk kebudayaan yang harus dipelihara dan diperhatikan secara sungguh-sungguh.
Memelihara
film, lanjutnya, tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, perlu
partisipasi dari masyarakat. BPI dibentuk sebagai wujud peran serta
masyarakat yang juga wajib mengembangkan strategi untuk memajukan film
Indonesia.
Hari Film Nasional jatuh pada 30 Maret. Malam Puncak
Hari Film Nasional dihadiri oleh Alex Komang, Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu, dan wakil Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan bidang
Kebudayaan Wiendu Nuryanti.
Pada kesempatan ini, Alex dan
Menparekfraf memberikan Piala Antemas kepada Sunil Soraya selaku
sutradara film "Tenggelamnya Kapal van Der Wijck". Film adaptasi dari
novel karya Buya Hamka itu dinobatkan sebagai Film Terlaris tahun 2013. (WDY)
Alex Komang Berpendapat Negara Wajib Majukan Film
Rabu, 2 April 2014 11:03 WIB