Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menetapkan daftar pemilih khusus (DPK) untuk Pemilu 2014 sebanyak 2.889 orang yang tersebar di 642 tempat pemungutan suara (TPS).
"Memang DPK ini tidak tersebar pada semua TPS di Bali yang jumlahnya 8.095 TPS, melainkan DPK itu meliputi para pemilih yang tercecer yang belum masuk daftar pemilih tetap (DPT)," kata anggota KPU Provinsi Bali Kadek Wirati dalam pleno penetapan DPK Provinsi Bali di Denpasar, Selasa.
Pada DPK Provinsi Bali yang ditetapkan sejumlah 2.889 pemilih itu terbagi menjadi pemilih laki-laki sebanyak 1.427 orang dan pemilih perempuan 1.462 orang. Mereka tersebar di sembilan kabupaten/kota, 50 kecamatan dan 198 desa/kelurahan.
Adapun sebaran pemilih dalam DPK untuk sembilan kabupaten/kota di Bali yakni Kabupaten Badung (1.257), Bangli (25), Buleleng (701), Gianyar (93), Jembrana (107), Karangasem (260), Klungkung (82), Denpasar (330) dan Tabanan (34).
"Intinya, lewat DPK ini, kami ingin melayani mereka yang sudah mempunyai hak pilih semaksimal mungkin sehingga kami sudah upayakan pendataan secara akurat," ujarnya.
Menurut Wirati, meskipun DPK sudah ditetapkan, jika ternyata masih ada juga pemilih yang tercecer, masih terbuka peluang untuk mencoblos pada 9 April 2014 dengan menggunakan kartu tanda penduduk.
"Masyarakat yang memilih menggunakan KTP, nantinya akan masuk dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTB)," ujarnya.
Mantan anggota Bawaslu Bali itu menambahkan, pihaknya akan membuat rekapitulasi DPKTB hingga H-3 pencoblosan. KPU Bali tidak akan mengadakan pleno penetapan DPKTB, melainkan hanya akan membuat berita acara yang ditembuskan kepada peserta dan pengawas pemilu.
"Pemilih yang menggunakan KTP yang masuk DPKTB, mereka hanya boleh mencoblos dari pukul 12.00-13.00 Wita, itupun pada TPS di tempat yang bersangkutan mendaftar," kata Wirati.
Sebelumnya pada 21 Maret 2014, KPU Bali sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Bali hasil perbaikan terakhir menjadi 2.936.235 pemilih dengan 8.095 tempat pemungutan suara (TPS). (LHS)