Denpasar (Antara Bali) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Jaya Kusuma akan memanggil jaksa yang menangani perkara kasus korupsi pengelolaan retribusi parkir kendaraan bermotor Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali yang merugikan negara senilai Rp28,01 miliar.
"Kami akan memanggil jaksa untuk melakukan evaluasi terkait kasus itu," kata Kejari Jaya Kusuma di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, pemanggilan tersebut dilakukan karena adanya saksi yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan yakni Putu Agung Priyantha yang menjadi salah satu komisaris dari PT Penata Sarana Bali (PSB).
"Laporan ini menjadi bahan evaluasi bagi kami, karena sudah ada masukan dari rekan-rekan media," ujarnya saat ditemui oleh sejumlah awak media di kantornya.
Untuk kesaksian dari Putu Agung Priyantha yang selalu dibacakan dalam setiap persidangan yang telah menetapkan empat terdakwa itu, dia menjelaskan hal tersebut bisa dilakukan.
"Kembali lagi bagaimana pertimbangan hakim, jika sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namum tidak hadir dan semua pihak setuju (jaksa, hakim dan penasihat hukum) untuk dilakukan pembacaan berita acara pemeriksaan saksi sebagai keterangan di persidangan, itu boleh saja," ujarnya.
Kasus yang terjadi antara tahun 2008-2011 telah menetapkan empat terdakwa yakni Chris Sridana (mantan Dirut PSB), Indra Purabarnoza (General Manager PSB), Mikhael Maksi (Manager Oprasional PSB), Rudi Jhonson Sitorus (staf Administrasi PSB), dan seorang tersangka baru yaitu Silvia Kunti (mantan Manager Keuangan PSB).
Terkait dengan penetapan seorang saksi sebagai tersangka baru dalam sebuah persidangan oleh majelis hakim, dia menilai itu bisa dilakukan karena sudah sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hakim memiliki kewenangan tersebut," katanya.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar Ketua Majelis Hakim Nursiam telah menetapkan Silvia Kunti (Manager Keuangan PSB) sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp28,01 miliar tersebut. (WDY)