Jakarta (Antara Bali) - Menteri Keuangan Chatib Basri memastikan peraturan mengenai
kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil mewah dari
sebelumnya 75 persen menjadi 125 persen, segera diterbitkan atau paling
lambat pada awal April.
"Ini sudah beres, masih membutuhkan beberapa hari (pengesahan) di
Kementerian Hukum dan HAM, semestinya tinggal menunggu keluar segera
untuk pajak mobil mewah," katanya di Jakarta, Jumat.
Chatib menjelaskan tujuan kenaikan pajak ini adalah untuk mengurangi
konsumsi kendaraan bermotor mewah, terutama produk impor serta untuk
memperbaiki kinerja neraca perdagangan dalam jangka panjang.
"Harus ada sikap, bahwa barang-barang seperti itu konsumsinya harus
dikurangi, jadi lebih kepada posisi agar konsumsinya tidak terlalu
besar," ujarnya.
Chatib menambahkan kenaikan pajak ini tidak bertujuan untuk
meningkatkan penerimaan negara, karena fokus utama dari kebijakan adalah
mengurangi impor barang mewah, yang sempat mengganggu defisit neraca
transaksi berjalan.
"Tujuan kita bukan masalah penerimaan, (padahal) pasti ada efek ke
penerimaan, tapi untuk mengurangi konsumsi dari mobil-mobil yang tidak
terlalu diperlukan," katanya.
Secara keseluruhan, selain bertujuan untuk menekan impor barang
konsumsi mewah, kenaikan PPnBM rata-rata menjadi 100 persen--125 persen
juga ditujukan untuk mendorong produksi barang-barang bermerek di dalam
negeri.
Sementara, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan kenaikan
PPnBM untuk produk tertentu, termasuk kendaraan bermotor ini nantinya
tidak hanya untuk menekan impor, namun juga membantu kinerja ekspor
nasional.
"Paling tidak, nanti impornya menjadi lebih berkualitas, ada
efisiensi impor dan ini juga nantinya memperbaiki neraca perdagangan
juga," katanya.
Namun, selain kendaraan bermotor, Lutfi belum mau berkomentar lebih
lanjut mengenai produk impor lainnya yang ikut terkena peraturan
pemerintah baru terkait PPnBM tersebut. (WDY)
Menkeu Pastikan PPnBM Mobil Mewah Segera Terbit
Sabtu, 22 Maret 2014 10:22 WIB