Jakarta (Antara Bali) - Menteri Keuangan Chatib Basri menerbitkan Peraturan tentang
Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPn BM) dan Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan PPn BM melalui
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.011/2014.
Salinan PMK Nomor 64/PMK.011/2014 yang diperoleh ANTARA di Jakarta,
Senin, antara lain menyebutkan PMK tersebut mulai berlaku 17 April 2014.
Pertimbangan penerbitan PMK itu untuk memberikan keseimbangan
pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen
berpenghasilan tinggi, adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah, serta untuk mengamankan penerimaan
negara, atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor disamping dikenai Pajak
Pertambahan Nilai, juga dikenai PPn BM.
PPn BM dikenakan atas impor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi
(CBU) berupa kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 orang
termasuk pengemudi, kendaraan kabin ganda (double cabin), kendaraan khusus, trailer dan semi-trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah dan kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.
PPn BM juga dikenakan atas penyerahan kendaraan hasil perakitan atau
produksi di dalam daerah pabean berupa kendaraan pengangkutan orang
sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, kendaraan kabin ganda (double cabin), kendaraan khusus, trailer dan semi-trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah dan kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.
Selain itu penyerahan kendaraan bermotor berupa kendaraan
pengangkutan orang sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi dan
kendaraan kabin ganda (double cabin) hasil pengubahan dari kendaraan sasis atau kendaraan pengangkutan barang.
Kendaraan khusus sebagaimana dimaksud di atas adalah kendaraan
bermotor yang dibuat untuk digunakan secara khusus seperti untuk golf,
perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung dan kendaraan semacam
itu.
Kendaraan Sasis adalah rangka kendaraan yang telah dilengkapi dengan
motor bakar dan dengan transmisinya serta sistem kemudi dan gardan yang
terpasang untuk kendaraan bermotor.
Besaran tarif PPn BM kendaraan bermotor tersebut terbagi dalam tarif
10 persen, 20 persen, 30 persen, 40 persen, 50 persen, 60 persen dan
125 persen. Rincian jenis kendaraan dengan tarif tersebut dimuat dalam
Lampiran PMK tersebut.
PPn BM tidak dikenakan atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor
dalam keadaan terurai sama sekali (CKD), kendaraan sasis, kendaraan
pengangkutan barang, kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi
silinder sampai dengan 250 cc dan kendaraan bermotor untuk pengangkutan
16 orang atau lebih termasuk pengemudi.
PPn BM dibebaskan atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor
berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam
kebakaran, kendaraan tahanan dan kendaraan pengangkutan umum.
PPn BM juga dibebaskan atas impor kendaraan protokoler kenegaraan,
kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang sampai dengan 15
orang (termasuk pengemudi) yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kendaraan patroli TNI atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPn BM atas impor atau
penyerahan kendaraan bermotor tersebut, orang pribadi atau badan yang
melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor
tersebut wajib memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pada saat PMK tersebut mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan
PPn BM dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (WDY)
Menkeu Terbitkan Peraturan PPn BM Kendaraan Bermotor
Senin, 28 April 2014 14:45 WIB