Jakarta (Antara Bali) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan
sedikitnya empat partai politik peserta Pemilu melanggar peraturan spot
iklan kampanye yang seharusnya hanya diperbolehkan 10 spot dalam satu
hari, kata Ketua KPI Judhariksawan, di Jakarta, Selasa.
"Hasil pemantauan di hari pertama kampanye, kami menemukan beberapa
hal yang memprihatinkan terkait iklan dan penyiaran pemberitaan. Ada
beberapa partai yang iklannya disiarkan lebih dari 10 kali," kata
Judhariksawan.
Berdasarkan pantauan tim gugus tugas KPI tercatat empat partai yang
iklan kampanye politiknya disiarkan melebihi ketentuan. Keempat parpol
itu adalah Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai
Golongan Karya (Golkar), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Di hari pertama kampanye iklan di media massa, iklan Partai NasDem
terpantau muncul 12 spot di MetroTV dan Partai Gerindra ada 14 spot
iklan di TransTV.
Sementara itu Partai Hanura tercatat ada 13 spot iklan di RCTI, 13
spot di MNCTV dan 15 spot di Global TV; serta Partai Golkar 14 spot di
TVOne, 15 spot di ANTV dan 16 spot di Indosiar.
Terkait dengan dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi publik
tersebut, KPI berencana memanggil masing-masing lembaga penyiaran
terkait untuk dimintai klarifikasi.
Sedangkan untuk parpol, KPI akan menyerahkan laporan pemantuan
tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditindaklanjuti sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Dalam rangka ikut mengawasi penggunaan frekuensi publik dalam rangka
Pemilu, KPI menyiagakan tim pemantau yang bekerja selama 24 jam
non-stop untuk mengawasi iklan dan pemberitaan politik dari parpol. (WDY)
Empat Parpol ini Melanggar Aturan Spot Iklan
Selasa, 18 Maret 2014 15:21 WIB