Jakarta (Antaranews Bali) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baik di pusat maupun daerah untuk memperkuat pengawasan konten dalam upaya meningkatkan kualitas penyiaran.
"Kita harusnya berhenti di tataran izin, perkuat KPI dan KPID untuk pengawasan konten atau manajemen konten," kata Rudiantara dalam acara puncak Rapat Koordinasi Nasonal 2018 KPI di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu, sebagaimana siaran pers Kemenkominfo.
Rudiantara menyebut dunia penyiaran mengalami perubahan mendasar, bukan soal platform atau infrastruktur yang akan mengemuka dan menjadi perhatian, melainkan konten.
Untuk TV free to air mudah diawasi, ucap dia, tetapi free to air bukan satu-satunya media untuk menyebarluaskan konten ke masyarakat, terdapat satelit, media sosial dan media daring.
Selain mengupas soal digitalisasi yang menjadi salah satu alasan Revisi UU Penyiaran, Rudiantara juga menyebut akan memasukkan reposisi peran KPI agar kembali ke pengawasan konten.
"Kami akan masukkan reposisi peran KPI agar ke khittah manajemen konten," ujar dia.
Kepada seluruh pemilik dan pengelola lembaga penyiaran, Menkominfo mendorong untuk menyampaikan kebenaran dan menyajikan hiburan yang tidak hanya sekadar jadi tontonan, melainkan juga jadi tuntunan.
Saat ini di Indonesia terdapat sekitar 2.700 lembaga penyiaran, sebanyak 1.100 lembaga siaran televisi dan 1.600 siaran radio.
Berdasarkan hasil riset Trust Barometer, kata Rudiantara, terdapat penurunan signifikan kepercayaan publik terhadap keberadaan media sosial dan media daring sehingga menjadi peluang media umum, termasuk penyiaran.
"Selama ini media sosial dan online hanya mengandalkan kecepatan, tetapi keakurasian nomor sekian. Mohon dimanfaatkan oleh LPS, LPP dan LPK agar jadi sumber informasi yang terpercaya," kata Menkominfo.(WDY)
Menkominfo minta KPI perkuat pengawasan konten penyiaran
Senin, 2 April 2018 9:57 WIB